|
Dua Malam Ditiduri 11 Kali |
pangkalan bun, masih ingat dengan kasus pencabulan terhadap bunga (nama samaran korban), warga desa melawen, kecamatan pangkalan lada, desember 2012 lalu? kasus ini sudah sampai di pengadilan negeri pangkalan bun dengan mendudukkan jay, warga desa makarti jaya, kecamatan pangkalan lada, sebagai terdakwa.
sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin, jay dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dan pasal 287 kuhp tentang pencabulan.
atas dakwaan jaksa penuntut umum (jpu), jay tidak keberatan. usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa.
di hadapan majelis hakim yang diketuai asrofi, terdakwa mengakui semua perbuatannya. bahkan terdakwa juga mengaku 11 kali menyetubuhi bunga dalam waktu
dua malam di rumah kosong, desa makarti jaya tersebut.
“hari ini langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa, karena semuanya lengkap,” ungkap jpu widya nugraheny usai sidang kemarin.
dalam uraian dakwaan jpu, jay membawa kabur cewek 14 tahun itu berawal adanya janjian melalui telepom. setelah itu jay menjemput bunga ke desa sungai melawen, minggu (23/12) sore sekitar pukul 16.00 wib. bunga dibawa ke desa makarti jaya, lalu diajak ke sebuah rumah kosong. di tepat tersebut, bunga diajak berhubungan layaknya suami istri dengan beralaskan daun kelapa sawit.
awalnya bunga menolak, namun bujuk rayu jay meluluhkan hati cewek abg itu. bunga dijanjikan dinikahi jika hamil. mengetahui bunga dibawa kabur jay selama
dua hari, orangtua bunga melapor ke polsek, hingga akhirnya jay ditangkap dan dijebloskan ke bui. (sam)
sumber: radarsampit[dot]net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Dua Malam Ditiduri 11 Kali "
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.