|
Urine Negatif Narkoba, Raffi-Wanda Tetap Bisa Dihukum Karena Tak Lapor |
b>banjarmasinpost.co.id, jakarta - /b>meski hasil tes
urine raffi ahmad dan wanda hamidah negatif
narkoba, namun raffi tetap saja bisa dijerat hukuman sesuai kuhp dan uu
narkoba. sebab, keduanya bersikap diam saja alias tidak melapor saat ada kejahatan
narkoba berlangsung.br>br>"raffi dan wh(wanda hamidah) ditemukan negatif dalam test
urine. tapi kalau pakai kuhp dan uu
narkoba tetap salah karena tahu aktifitas ilegal kok enggak lapor," ujar anggota komisi iii dpr, eva kusuma sundari dalam pesan singkatnya, minggu(27/1/2013) malam.br>br>eva mengatakan paradigma hukum dua undang-undang yakni kuhp dan undang-undang
narkoba selalu mengabaikan pendekatan kesehatan masyarakat. sifat kedua aturan tersebut katanya hanya berdasarkan supply dan demand reduction(pengurangan permintaan dan penawaran).br>br>seharusnya, lanjut eva siapa saja yang mengetahui, memakai dan mengedarkan bisa dianggap kriminal. akan tetapi, dalam prakteknya selama ini banyak dari kalangan tertentu termasuk artis pengguna
narkoba mendapatkan diskresi polisi atau hanya dijerat hukuman rehabilitasi saja.br>br>"arek-arek napza podo nesu-nesu ini(orang-orang pengguna
narkoba pada marah semua). dan taruhan, para artis akan dapat diskresi polisi untuk direhab (pendekatan kesehatan masyarakat) tapi bagi yang lain kriminal, ya bui. jadi ada diskriminasi soal penegakkan hukum. para eks pemakai napza berharap, ada revisi uu
narkoba sehingga rehab oleh masyarakat diakomodasi, enggak buat artis doang," jelasnya.br>br>lebih jauh eva menjelaskan, pada tahun 2000 mulai dikenal harm reduction atau pengurangan dampak buruk
narkoba, harm reduction ini memandang persoalan
narkoba dari sisi kesehatan masyarakat, dimana pelaksanaannya untuk orang-orang belum terkena dan yang telah terkena
narkoba dilakukan upaya-upaya pencegahan.br>br>sementara yang sudah terkena
narkoba didekatkan pada layanan-layanan yang komprehensif (kesehatan dan sosial) dengan intervensi perubahan perilaku yang semula berdampak buruk akibat
narkoba, ke perilaku yang beresiko rendah hingga tidak beresiko. program-programnya lanjut eva beraneka ragam diantaranya penjangkauan, konseling, terapi, rehabilitasi sampai dengan terminasi kembali ke kehidupan sosialnya di masyarakat.br>br>sedangkan menurut eva kebijakannya sudah banyak diantaranya terbitnya permenkes nomor 567 tahun 2006 dan permenkokesra nomor 2 tahun 2007 dan aturan menteri teknis lainnya.br>br>namun politisi pdi perjuangan ini mengatakan diantara eksekutif di luar bnn (bnn hingga saat ini belum mendukung harm reduction) tidak dapat berjalan seiringan dengan pihak penegak hukum utamanya polri di semua jajaran. atau dengan arti penegakan hukum dengan pendekatan kesehatan masyarakat tidak dapat bersanding.br>br>"banyak ditemui tempat-tempat layanan kesehatan yang menyediakan terapi bagi korban napza, namun oleh polisi layanan yang ada di rumah sakit dan puskesmas tersebut digunakan untuk tempat tangkapan dalam memenuhi target kepolisian dan banyak hal-hal lain teknis yang tidak sejalan antara aparat penegak hukum dan kementerian terkait urusan
narkoba yang membutuhkan sinergi diantara mereka, termasuk dengan bnn sendiri yang sampai dengan saat ini belum menempatkan prioritas demand maupun harm reduction, melainkan masih mengikuti jejak kepolisian dengan mengalokasikan banyak sumber daya untuk supply atau pemberantasan,"ujar eva.br>br>diskresi yang disebutkan eva itulah yang katanya sering dipergunakan untuk artis sedangkan kepada masyarakat umum sama sekali tidak diberikan karena rehabilitasi adalah harm reduction.br>br>"tapi 2 uu masih ngadopsi supply and demand reduction. jadi enak deh jadi artis maunya teman-teman revisi(2 uu), adopsi harm reduction jadi enggak artis tok tapi rakyat biasa juga bisa menikmati," tutupnya. )
sumber: tribunews.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Urine Negatif Narkoba, Raffi-Wanda Tetap Bisa Dihukum Karena Tak Lapor"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.