SETELAH Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014, kemudian penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 22 Juli 2014, maka sidang penyampaian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang dibacakan pada Kamis (21/8) kemarin, merupakan bagian penting dari dinamika demokrasi negeri ini.Apa pun hasil keputusan MK yang setebal 4.000 halaman lebih dan yang dibacakan sekitar 300 halaman lebih oleh sembilan hakim MK secara bergantian sejak pukul 14.00 WIB, sebaiknya kubu pengadu bisa menerima secara bijak dan berlapang dada.Sebab, rakyat sudah lelah dan juga jemu berada dalam situasi yang riskan menimbulkan insiden yang tak diinginkan. Mereka ingin pemerintahan baru sesuai apa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, yang sejatinya bermuara dari pilihan mayoritas rakyat Indonesia.Apalagi sebelumnya pada hari yang sama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah menyampaikan keputusan atas 16 perkara yang dipersoalkan tim advokasi kubu Prabowo-Hatta, terkait kode etik lembaga penyelenggara Pilpres 2014. Secara garis besar, dalam 13 keputusan yang disampaikan DKPP, tidak disebutkan terdapat satu pelanggaran kode etik yang fatal. Sebaliknya lembaga yang diketuai Jimly Asshidiqie itu menilai KPU telah maksimal melakukan tugas dan kewajibannya, serta Pilpres 2014 berjalan lancar.Walaupun juga, di sisi lain ada teguran keras kepada Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik atas ketidakhadiran dia saat penetapan capres dan cawapres. Kemudian ada pula pemecatan terhadap seluruh komisioner KPUD Dogiyai, Papua, yang dianggap terbukti melakukan kelalaian sehingga Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak memilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilpres lalu. Namun hal itu tidak secara signifikan memengaruhi hasil Pilpres dan keputusan MK.Kalau sudah seperti itu, alangkah eloknya bila kubu pengadu memikirkan kembali langkah selanjutnya yang lebih simpatik dan mengurungkan niat untuk melanjutkan gugatan ke PTUN dan MA.Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta berencana menggugat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kubu nomor urut 1 itu kabarnya juga bakal mempermasalahkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1449 yang memberikan wewenang kepada KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak suara guna keperluan pembuktian di MK. Selain itu, mereka juga berencana menggugat hasil pemilu ke MA.Di luar itu, harus diapresiasi memang upaya Prabowo untuk menjadi pemimpin negeri ini. Setidaknya, selama sepuluh tahun terakhir, Prabowo Subianto berusaha menjadi orang nomor satu di negeri ini. Dia memulai upayanya pada 2004 dengan mengikuti kompetisi Konvensi Partai Golkar. Upaya pertamanya lewat jalur internal partai tersebut kandas.Sesudah itu, Prabowo mulai melakukan beragam langkah untuk bisa mengantarkannya ke kursi RI 1. Iklan, orasi politik, hingga mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya adalah di antara deretan upaya Prabowo tersebut.Lewat Partai Gerindra, Prabowo menjadi peserta Pemilu 2009 dengan menjadi calon wakil presiden bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden. Lagi-lagi upaya tersebut gagal.Pada Pemilu Presiden 2014, Prabowo kembali mencalonkan diri, kali ini menjadi calon presiden dengan Hatta Rajasa sebagai calon wakil presidennya. Namun, Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu presiden ketiga yang dijajal Prabowo untuk menjadi presiden Indonesia.Tetapi, di sisi lain Prabowo juga harus bisa menerima kenyataan bahwa mungkin bukan garis tangannya menjadi seorang pemimpin negeri ini. Dan hal itu bukanlah akhir bagi dia untuk ikut membangun dan menyejahterakan negeri ini. (*)
Terkait#tajuk#Pemilihan Presiden (Pilpres)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Saatnya Menerima Kenyataan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.