|
Tuduhan Pelanggaran Terstruktur Tak Terbukti |
,JAKARTA - Terkait dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang berupa mobilisasi pemilih di 46.013 TPS, Mahkamah menilai seluruh TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum.
Demikian pula mengenai dalil lainnya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut juga tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Muhammad Alim.
Terkait#sidang gugatan pilpres di MK
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tuduhan Pelanggaran Terstruktur Tak Terbukti"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.