|
“Prabowo Sahabat Kami” |
JAKARTA, BPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) 2014-2019.Putusan MK yang bersifat mengikat itu sekaligus mengandaskan seluruh permohonan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva menilai seluruh dalil gugatan tidak memiliki bukti yang kuat dan tak beralasan secara hukum. Mendengar putusan itu, tidak ada protes yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta.Desakan agar Jokowi ‘merangkul’ Prabowo demi persatuan bangsa langsung dilontarkan banyak kalangan. Keduanya didesak segera melakukan rekonsiliasi. “Memang tergantung kepada tokoh-tokoh tersebut. Tetapi, saya menganjurkan hal itu (rekonsiliasi) demi persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Jakarta, Kamis (21/8).Dia menegaskan putusan MK harus diterima kedua kubu yang selama ini berseberangan saat pemilu presiden (pilpres) meskipun harus pula diakui bahwa pelaksanannya belum sempurna. Masih banyak kecurangan dan masalah yang mewarnai agenda nasional itu.Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (22/8/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
Terkait#prabowo hatta gugat kpu
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "“Prabowo Sahabat Kami”"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.