|
Tidak Langsung Dibagi-bagi |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - adanya insentif dari hasil capaian target pajak kendaraan bermotor untuk jajaran lalu lintas seluruh kalsel, dinilai ketua bidang hukum independen police watch kalsel, agus teguh, seperti bom waktu.
menurutnya, hal itu berpotensi memunculkan kecemburuan bagi direktorat atau unit lain.
dia beranggapan, idealnya insentif yang dulunya dikenal dengan sebutan upah pungut itu, bisa merata ke seluruh direktorat atau unit di kepolisian.
"terlebih pertanggungjawaban insentif yang didapat kurang terbuka.
adanya pemberitaan di bpost bisa menjadi pencerahan bagi pemungut pajak di kalsel.
kompolnas hendaknya juga melakukan audit internal," katanya, senin (6/5).
disinggung terkait beban kerja sebagai pembenar untuk mendapatkan insentif, menurut agus, sudah menjadi tugas dan kewajiban.
anggota kepolisian yang ditugaskan di samsat juga sama dengan unit lainnya, sama-sama digaji menggunakan uang negara.
adanya indikasi dirlantas polda kalsel mendapat kucuran dana dari pungutan itu, kabid humas polda kalsel, akbp sunyipto, menegaskan semua sudah sesuai aturan dan penggunaannya pun tentulah sesuai aturan.
"insentif itu semua kepolisian di seluruh indonesia untuk jajaran lantas mendapatkannya.
sesuai dengan pp nomor 69 tahun 2010 (bukan pp no 9 tahun 2000, red), maka aturan itu dilaksanakan," katanya.
menyangkut berdinas di kantor uppd samsat banjarmasin menjadi idola bagi anggota yang bertugas di unit lain, dinilainya hanya persepsi semata.
sebagai anggota kepolisian tentunya siap bertugas dimana saja, bahkan menurutnya belum tentu pula senang ditempatkan di ditlantas.
kepala dispenda kalsel, gustafa yandi, mengatakan petugas di uppd samsat terdiri dari tiga unsur, yakni polisi yang tugasnya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, unsur pegawai dispenda dan jasa rahardja.
"insentif memang dari pkb yang melebihi target, kemudian diserahkan ke polda sebagai penerimaan negara bukan pajak.
tidak langsung dibagi-bagikan ke anggota, karena dianggap pnbp dan sisi pendapatan apbn dan selanjutnya diatur secara internal mereka seperti keputusan kapolri," katanya.
sekdaprov kalsel, m arsyadi, mengatakan aturan maka harus ditindaklanjuti.
jika
tidak menindaklanjutinya, juga menjadi pertanyaan bpk ri dan auditor kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri.
"adanya insentif jangan lantas melakukan kecurangan-kecurangan yang melanggar hukum, seperti memanipulasi data.
maka jika ada oknum terbukti, hukum seberat-beratnya karena sekarang ini sudah keterbukaan," pungkasnya.
terpisah, kapolres banjarbaru, akbp budi santoso, berharap insentif tambahan yang diberikan ke petugas samsat
tidak membuat ada istilah iri dalam tubuh polri.
"kalau mau berbicara profesional,
tidak ada istilah iri dalam polri mengemban tugas.
namanya di polisi kan tugasnya masing masing.
profesional.
sesuai kejuruan dan kemampuan," ujar budi.
(has/lis)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Tidak Langsung Dibagi-bagi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.