|
Kontras: Polisi Belokkan Fakta |
banjarmasinpost.co.id, tangerang - ribuan warga terlihat memadati lokasi pabrik kuali yang menyekap dan melakukan praktikan perbudakan, kampung bayuropak rt 03/06, desa lebak wangi, kecamatan sepatan timur, tangerang, senin (6/5) petang.
mereka berdesak-desakan di depan pagar rumah dan pabrik milik yuki kurniawan itu.
muhidin, warga desa setempat mengaku mendatangi lokasi kejadian karena penasaran.
sebab, ia mengaku baru tahu ada praktik perbudakan kendati sudah tinggal di wilayah itu selama 27 tahun.
muhidin mengaku prihatin dan kasihan dengan apa yang menimpa 34 buruh yang bekerja di pabrik milik yuki irawan itu.
apalagi, para buruh itu menerima ancaman, siksaan, hingga tidak menerima upah meski bekerja selama 18 jam setiap harinya.
dari jakarta, komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (kontras) kecewa atas kinerja kepolisian dalam mengusut kasus perbudakan di tangerang.
pasalnya, pasal-pasal yang dikenakan tidak menjerat maksimal para pelaku.
kekecewaan itu disampaikan koordinator eksekutif kontras, haris azhar.
dia menilai ada indikasi pembelokan fakta yang dilakukan kepolisian dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"polisi hanya menggunakan dua pasal, yakni pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan dan pasal 351 tentang penganiayaan, padahal masih banyak undang undang lain yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka," katanya, senin (6/5).
haris mencontohkan, para pelaku bisa juga dijerat pasal dalam undang undang tenaga kerja, perdagangan manusia, industri, perlindungan anak, dan kesehatan, serta keselamatan kerja (k3).
"yang lebih mengherankan, tidak dimasukkannya keterlibatan oknum polisi dalam pemeriksaan.
padahal, menurut para pekerja itu ada.
kami tidak senang dengan kerja polisi, khususnya polres tigaraksa, bahwa ada keterlibatan polisi tapi tidak dimasukkan," ucapnya.
dijelaskan haris, setidaknya ada tiga oknum polisi yang diduga terlibat dalam perlindungan terhadap pemilik pabrik, yakni polsek sepatan, brimob, dan polisi militer.
peran mereka berbeda-beda.
haris mencontohkan, mobil polsek sepatan rutin setiap hari berjaga di depan pabrik, anggota brimob berperan sebagai alat untuk mengintimidasi buruh jika bekerja tidak sesuai target, dan polisi militer yang datang saat penggerebekan dan langsung masuk ke rumah pemilik pabrik, juki irawan.
kekecewaan juga disampaikan anggota komisi iii dari fraksi pdi perjuangan, eva k sundari.
dia bahkan menuding, aparatur pemerintahan di wilayah itu sengaja tutup mata pada praktik perbudakan tersebut.
apalagi eva mendapatkan informasi, kepala desa di wilayah itu adalah kakak ipar si pemilik pabrik.
aneh kalau sampai dia mengaku tidak tahu adanya praktik perbudakan tersebut.
juga pernyataan babinkamtibmas maupun babinsa di wilayah tersebut yang menyatakan tidak tahu keberadaan pabrik yang melakukan praktik perbudakan itu.
eva menegaskan, setelah melakukan investigasi dan terbukti ada pembiaran, maka pemerintah daerah (pemda), polri maupun tni, harus menghukum kelengahan aparat-aparat kades, babinkamtimas, dan babinsa.
alasannya, praktik perbudakan merupakan kejahatan yang keji dan tak bisa ditoleransi.
menanggapi hal tersebut, mabes polri berjanji menindak tegas personel yang menjadi pelindung praktik perbudakan buruh di cv cahaya logam, perusahaan pabrik panci di tangerang.
"kami akan mencari tahu apakah ada petugas yang terlibat," kata kepala biro penerangan masyarakat mabes polri, brigadir jenderal boy rafli amar.
(tribunnews/kps/vvn/inc)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Kontras: Polisi Belokkan Fakta"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.