|
Kalteng Bisa Gugat Putusan Menhut |
palangka raya, surat keputusan menteri kehutanan nomor 529 tahun 2012 tentang penunjukan kawasan hutan di kalimantan tengah (
kalteng) bisa digugat jika keputusan itu merugikan
kalteng.
gugatan bisa diajukan ke pengadilan tata usaha negara (ptun) untuk membatalkan putusan tersebut.
putusan itu sejauh ini dinilai bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi (mk) berkaitan dengan penunjukan kawasan hutan.
“bisa saja (digugat) kalau ada warga negara yang minta (sk menhut 529/2012) dibatalkan.
tapi hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan, peluang gugatan ada,” kata hakim mk, hamdan zoelva kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar dampak putusan mk no.
45/pu-ix/2011 terhadap kepastian kawasan hutan di
kalteng, kamis (7/3).
hamdan mengaku tidak mengetahui secara jelas apakah sk menhut no.
529 tahun 2012 tersebut bertentangan dengan putusan mk tentang penunjukkan kawasan hutan.
namun, dia menegaskan, apabila putusan itu merugikan
kalteng dan dinilai bertentangan dengan putusan mk, pihak yang dirugikan bisa meminta sk itu dibatalkan ke ptun, namun, selama tidak ada pembatalan, artinya sk itu bersifat final dan harus menjadi acuan.
hamdan menegaskan, sesuai putusan mk yang mengabulkan gugatan lima bupati di
kalteng tahun lalu, pemerintah tidak bisa lagi langsung melakukan penunjukan terhadap kawasan hutan, melainkan harus ada tahapan yang harus dilalui, penunjukkan, penataan batas, penataamn wilayah, baru pengukuhan kawasan hutan.
“jadi, penunjukkan itu hanya bagian awal, bukan final.
kalau ada lagi yang menyatakan itu final dengan hanya penunjukkan, itu bisa dibatalkan, tidak sah,” tegas hamdan.
di tempat yang sama, gubernur
kalteng agustin teras narang mengatakan, pihaknya belum memikirkan untuk melakukan gugatan terhadap sk menhut tersebut.
saat ini, pemprov lebih konsentrasi untuk meminta pendapat hokum dari mahkamah agung (ma) terkait penyelesaian rencana tata ruang wilayah provinsi (rtrwp)
kalteng yang belum juga selesai.
“kita konsen ke rtrwp saja deh, jangan kita menggugat sk saja, pusing kepala, yang kita pikirkan satu, bagaimana rtrwp selesai secara cepat,” kata teras.
sebelumnya, ungkap teras, dirinya pernah meminta pendapat hokum ma terkait penyelesaian rtrwp
kalteng, namun, ma menyatakan hal itu merupakan domain kehutanan.
namun, dari seminar tersebut, terutama penjelasan mk, ada titik terang untuk menghidupkan lagi surat itu dan meminta fatwa ke ma terkait penetapan kawasan hutan di
kalteng.
teras menjelaskan, dalam sk menhut no.
529/2012 kawasan non hutan ditetapkan seluas 18 persen dari total luas
kalteng, sisanya seluas 82 persen merupakan kawasan hutan.
dalam sk itu juga menyebutkan bahwa hutan produksi yang dapat dikonversi (hpk) seluas 16 persen.
pihaknya menginginkan agar hpk tersebut digabung dengan kawasan non hutan seluas 18 persen sehingga menjadi 34 persen.
“kalau permintaan itu tidak dikabulkan, kita masuk lagi ke ma dan tidak tertutup kemungkinan ke mk, tapi kalau memang dikabulkan, syukur,” tegasnya.
teras juga menegaskan, sudah meminta jajaran di dinas kehutanan untuk melakukan penyelidikan terhadap berubahnya kawasan pelestarian alam (kpa) menjadi kawasan alokasi penggunaan lain (apl) seluas sekitar 500 hektar di barito selatan.
“jadi, ini lagi diteliti karena kemaren berdasarkan rapat saya minta dilihat benar-benar, ini kan ada kawasan kpa jadi apl, padahal kawasan itu harus dipertahankan.
ini yang saya minta diselidiki, kenapa ini terjadi, kok dari kita yang sudah pertahankan konservasi, kenapa dijadikan apl,” katanya.
dalam pemberitaan sebelumnya (5/3), teras mencurigai sk menhut nomor 529 tahun 2012 sarat kepentingan.
dalam sk tersebut kemenhut melakukan alih fungsi kawasan seluas 500 hektar lebih yang sebelumnya ditetapkan sebagai kpa menjadi kawasan apl.
“dalam sk 529, kawasan yang dulunya konservasi, diubah jadi apl sekitar 500 hektar.
padahal kita menjaga itu (sebagai kawasan) konservasi.
lokasinya ada di barsel (barito selatan) bagian dari lahan gambut.
coba selidiki itu, ada apa diubah jadi apl,” tegas teras saat memberikan arahan pada acara rapat koordinasi teknis kehutanan
kalteng, senin (4/3).
kepala dinas kehutanan
kalteng sipet hermanto mengungkapkan, diubahnya kawasan itu menjadi apl disinyalir karena di lokasi itu akan dibangun terminal khusus (tersus).
pengubahan status dilakukan karena jika tetap kpa, kawasan itu tak bisa digunakan untuk kepentingan investasi apapun.
dengan statusnya yang berubah menjadi apl, proses pembangunan tarsus akan lebih mudah, bahkan tanpa memerlukan izin dari menhut.
“kalau mengacu ketentuan permenhut terbaru tentang pinjam pakai kawasan hutan, apabila diluar kawasan hutan, (izin pemanfaatan lahan diberikan) tanpa adanya proses lagi (di kemenhut).
jadi bisa langsung (dimanfaatkan) dengan catatan dibawah apl.
tapi, kalau dalam areal apl itu ada potensi kayu bulat di dalamnya, sepuluh up keatas, maka wajib hukumnya dimanfaatkan dulu supaya tak ada kerugian negara di dalamnya,” jelasnya.
(ign)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Kalteng Bisa Gugat Putusan Menhut"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.