|
Denny Menjawab SMS Anda |
penerapan pp 99selamat sore pak.
pemerintah telah menerapkan pp 99 tahun 2012, dimana peraturan tsbt membuat suami saya tidak bisa mendapat remisi dan pb.
sedangkan saya berharap suami saya cepat pulang.
.
08xxxxxxxxxxperlu dipahami bahwa kebijakan pemerintah untuk mengetatkan pemberian hak narapidana hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu seperti antara lain korupsi, bandar narkoba, dan terorisme.
sehingga, narapidana lainnya tidak diketatkan dan bahkan misalnya untuk korban dan pemakai penyalahguna --bukan bandar-- narkoba, bukan hanya masih bisa mendapatkan hak remisi dan pb, tetapi juga didorong untuk tidak dipidana melainkan direhabilitasi.
pengetatan bukan berarti peniadaan.
artinya, narapidana tetap dapat mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat tetapi dengan syarat yang lebih ketat sebelumnya.
misalnya salah satu yang disyaratkan dalam pp 99/2012 adalah bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana (justice collaborator).
vincentius amin sutanto, terpidana pencucian uang terkait tindak pidana pajak pt asian agri adalah salah satu contoh narapidana yang mendapatkan penghargaan pembebasan bersyarat.
vincent diganjar pembebasan bersyarat atas jasanya membantu penegak hukum membongkar tindak pidana pajak pt.
asian agri yang merugikan negara triliunan rupiah.
jadi sekali lagi, bukan ditiadakan melainkan diketatkan.
serta, sekali lagi, untuk kasus narkoba yg diketatkan adalah bandar atau pengedar, bukan pemakai apalagi korban.
antrean di spbudi batulicin banyak terjadi antrian bbm yang di kuasai oleh pelangsir-pelangsir bbm, pihak pengelola dan para pelangsir sudah kongkalikong untuk menjual harga bbm di atas standar pertamina, hal ini sangat meresahkan warga yang kesulitan dalam mencari minyak ini, seperti premium dan solar, apabila hal ini tidak segera di tangani aparat kepolisian maka akan semakin membudidaya saja kebisaan melangsir di spbu.
mendingan tutup aja pom yang masih melayani pelangsir, tapi pertama kita harus menegur pihak pengelola kalau tak dihiraukan, pemerintah harus menutup dan menyegel spbu tersebut untuk sementara jangan diopersikan.
ini hanya sebagai wujut syokterapi bagi pengelola spbu, di samping itu juga spbu di batulicin ditambah saja keberadaannya supaya mengurangi dampak kemacetan bbm, karena semakin banyak spbu semakin kurang orang melangsir.
sistem ini harus diterapkan seperti di kota kota besar kayak di pulau jawa dan sekitarnya.
terima kasih atas waktunya.
08xxxxxxxxkebijakan pemerintah sudah sangat tegas terhadap mereka yangmenyalahgunakan wewenang terkait pendistribusin bahan bakar.
sungguh tidak adil mencari keuntungan di tengah upaya keras pemerintah menjamin kebutuhan bbm, terlebih jika benar hal demikian juga melibatkan pihak pengelola.
silahkan laporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum, anggota legislatif, ombudsman republik indonesia dan kementerian bumn agar segera mendapatkan solusi yang baik.
saya optimistis, pertamina yang secara struktural di bawah kementerian bumn pimpinan dahlan iskan mampu menyelesaikan persoalan ini.
tentu saja, solusi lain adalah penegakan hukum kepada siapapun yang terlibat.
untuk itu memang akan sulit, kalau oknum aparat sendiri terkontaminasi.
tetapi jika benar demikian, kita tetap tidak boleh menyerah.
upaya perbaikan harus terus dilakukan dengan melibatkan jaringan lembaga swadaya masyarakat, media dan tokoh masyarakat.
jika terkait korupsi, laporan juga bisa disampaikan kepada kpk.
jika mengandung bukti permulaan, serta masuk dalam wilayah kerja kpk, saya optimis akan ditindaklanjuti.
bangunan tanpa imbsaya mau tanya, sejauh mana fungsi dari imb dari suatu bangunan.
karena orang berani membangun bangunan tanpa lebih dulu ada imb-nya.
apa imb itu hanya cari duit saja.
tanpa memikirkan tatanan suatu kota.
terima kasih atas jawaban pa
denny.
08xxxxxxxxximb merupakan ikhtiar pemerintah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
setiap penerbitan imb dikenakan retribusi yang diatur dengan peraturan daerah.
namun faktanya, memang masih terdapat bangunan yang didirikan dengan tanpa mengindahkan rencana tata ruang.
misalnya, kawasan yang seharusnya digunakan sebagai wilayah resapan air di kawasan taman nasional tetapi justru didirikan rumah tinggal dan karenanya perlu ditertibkan.
langkah penertiban berupa pembongkaran bangunan menjadi kewenangan polisi pamong praja pemerintah daerah setempat.
uu no.
26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebenarnya telah mengatur dengan tegas bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan dengan melanggar rencana tata ruang dipidana.
bahkan, pejabat yang memberikan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang juga dipidana dan dikenakan pemberatan dengan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
jadi, perangkat aturan yang ada telah cukup dan selanjutnya harus diterapkan.
(*)
Sumber: tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Denny Menjawab SMS Anda"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.