BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Danrem 101 Antasari Kolonel Inf M Herindra MA kini bisa bernafas lega. Sejumlah aset asing yang dikuasai Korem akhirnya resmi berpindah tangan ke Korem.
Penyerahan aset tersebut tertuang dalam serah terima surat keputusan pemantapan status aset bekas milik asing cina dari tim Dirjen kekayaan negera wilayah XII Banjarmasin kepada Korem 101 Antasari di Aula Makorem 101 Banjarmasin, Rabu (16/1).
Mewakili negara, Kepala Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
Hadi Purnomo menyerahkan berkas tersebut kepada Herindra.
Dalam sambutannya Herindra mengaku semua aset yang ada masih bermasalah kedepan dapat diselesaikan.
"Dengan penyerahan ini maka aset yang bermasalah akan bisa dikelola," ujar dia.
Hadi menjelaskan aset bekas milik asing/Cina merupakan aset yang dikuasai negara yang berasal dari bekas milik asing yang telah dinasionalisasi dan milik perkumpulan Cina yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan.
"Sesuai dengan peratiran menteri keuangan penyelesaian aset bekas milik asing terdapat 13 aset dan satu aset temuan baru berupa tanah seluas 2.344 M2 dan diatasnya terdapat guest house milik Korem," ujar dia.
Sementara tiga aset yang diserahkan ke Korem yakni tanah seluas 2.122 M2 di Jalan Brigjen Katamso Kertak Baru, Banjarmasin Barat. Tanah seluas 3.526 M2 di Jalan Kapten Piere Tendean dan tanah seluas 1.445 M2 di KS Tubun.
"Sementara dua aset yang dikuasai TNI ADD masih dalam tahap proses yakni Kumdam VI Tanjung Pura Jendral Sudirman dan Kumdam Tanjung Pura Jalan DI Panjaitan No 6.
Dalam penyerahan hadir juga sejumlah pejabat DJKN, Kasrem dan Dandim Banjarmasin, serta sejumlah pejabat Korem 101 Antasari lainnya.
Sumber: tribunews.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tiga Tanah Milik Negara Diserahkan Ke Korem 101 Antasari"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.