|
Syahriani: Itu Urusan Kemenag |
banjarmasinpost.co.id, banjarbaru -
kasus ketidakjelasan kepemilikan lahan kantor baru kanwil kemenag
kalsel âmenyeretâ pemko banjarbaru. kabarnya, pejabat pemko banjarbaru
memediasi
pembelian lahan seharga rp 2,9 miliar itu.masalahnya, lahan
seluas 2.600 meter persegi di kawasan sidomulyo trikora, landasanulin,
banjarbaru tersebut diduga bermasalah. seorang warga, suwarno mengaku
sebagai pemilik lahan yang terdiri atas tiga kaveling itu karena
memiliki sertifikat kepemilikan. duet pemimpin banjarbaru, wali
kota h ruzaidin noor dan wakil wali kota h ogi fajar nuzuli secara
khusus menjelaskan keterlibatan pemko sebatas pada tahap penetapan
lokasi. mereka menduga kemenag kalsel mencari dan melakukan negosiasi
lahan sendiri sebelum dimintakan penetapannya ke pemko banjarbaru.diungkapkan
ruzaidin, pemko menerima permintaan penetapan tempat atau lokasi untuk
pembangunan perkantoran kemenag kalsel. disebutkan dalam surat itu
kemenag akan membangun kantor baru di banjarbaru seiring perpindahan
kantor gubernur kalsel.âmemang ada usulan penetapan lokasi dari kemenag. kami terima usulannya pada januari 2012
lalu,â ujar ruzaidin, selasa (22/1). pada surat itu juga
dilampirkan sertifikat kepemilikan lahan bernomor 58/1974 atas nama
fredy edy. menindaklanjuti itu, pemko banjarbaru menerbitkan surat
keputusan wali kota tentang penetapan lokasi lahan kantor kemenag. âhanya
sebatas itu. kami hanya mengeluarkan sk penetapan lokasi. selanjutnya,
kemenag dipersilakan menyelesaikan proses pembayaran lahan,â tegas
ruzaidin. ogi menambahkan, pemko tidak mengetahui proses
sehingga kemenag mendapatkan lahan tersebut. mereka juga tidak
mengetahui terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan karena tidak
terlibat dalam proses pengadaan lahan. kemungkinan, masalah tersebut terjadi karena belum beresnya pengarsipan dokumen kepemilikan lahan di banjarbaru. âitu peninggalan masa lalu, kami juga tidak tahu sertifikat suwarno itu kapan diterbitkan,â katanya.ogi
mengatakan, kekacauan proses penerbitan sertifikat tanah ini
terjadi ketika berlangsung peralihan status banjarbaru dari kota
administratif menjadi kota madya. selain itu, pesatnya perkembangan kota
idaman membuat setiap sudut lahan di kota tersebut memiliki nilai
ekonomis yang tinggi.âsiapa menyangka dulu tanah di belakang
(eks lokalisasi) pembatuan itu pasarannya hanya rp 10 ribu per meter.
sekarang, sampai rp 300 ribu per meter. makanya, muncul banyak
permasalahan tanah di banjarbaru,â ucap dia.secara terpisah, sekdako banjarbaru sjahriani syahran juga mengatakan hal serupa.âuntuk
masalah tanah itu, kami tidak mencampuri. prinsip kami, sepanjang tanah
itu ada kesesuaian dengan tata ruang, kami berikan izin lokasi. kalau
memang ternyata tumpang tindih itu persoalan dan
urusan yang
bersangkutan (kemenag). belinya dari siapa,â katanya.sayang,
saat dikonfirmasi, kakanwil kemenag kalsel h abdul halim h ahmad tidak
membalas baik melalui telepon maupun pesan singkat. dia
juga sulit ditemui. sikap serupa dilakukan sejumlah pejabat kemenag kalsel yang biasanya mudah dihubungi dan dimintai komentar. sebagaimana
diwartakan, harapan jajaran kemenag kalsel segera bekerja di kantor
baru yang lebih reprsentatif. bahkan peletakan batu pertama pembangunan
kantor itu tertunda. penyebabnya, kepemilikan lahan tersebut
bermasalah. selain kemenag ada suwarno yang juga mengklaim sebagai
pemilik lahan. dasarnya, tiga sertifikat kaveling tanah. berdasar
pantauan koran ini, lahan yang menjadi sengketa masih dijaga beberapa
orang yang dipekerjakan oleh suwarno. lahan itu juga masih dipagar kawat
berduri serta dipasangi papan nama yang menyatakan lahan tersebut milik
dia. âsaya memang masih pekerjakaan orang untuk menjaganya. ya, selain untuk berjaga-jaga, juga untuk bersih-bersih,â ucap dia. dia tetap bersikukuh tanah milik dia sehingga kemenag tidak bisa memiliki apalagi
mendirikan bangunan di lahan tersebut. âkan surat-suratnya lengkap,â tegasnya. (wid/kur) )
sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Syahriani: Itu Urusan Kemenag"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.