|
Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu |
banjarmasinpost.co.id, balikpapan- dalam kurun waktu dua pekan terungkap usaha penyelundupan sabu bernilai miliaran di balikpapan. kali ini penyelundupan sabu kembali di
gagalkan oleh kantor pengawas dan pelayanan bea cukai madya pabean b balikpapan bersama ditresnarkoba
polda kaltim. dimana ditemukan pengiriman sabu melalui paket seberat 2,08 kg senilai rp 4 miliar lebih.<br>dan lagi-lagi pengiriman paket barang haram tersebut juga dari india menuju langsung ke balikpapan. seperti pengungkapan pada awal januari 2013 bahwa pengiriman sabu melalui kantor pos mumbai india. untuk pengiriman paket kali ini menggunakan piston mesin tebal. hal ini untuk mengelabui aparat bea cukai yang sedang memeriksa setiap barang kiriman. sabu dikirim dengan piston alat berat dimana terdapat 12 bungkus bila dijumlahkan terdapat 2,08 kg, ujar kepala kppbc djanurindro wibowo bersama pjs dir reserse narkoba
polda kaltim, kamis (24/1/2013)<br>pengiriman sabu kali cukup rumit dan canggih. sebab petugas bisa saja terkecoh karena secara fisik tidak ada kecurigaan. namun atas informasi dan analisa di lapangan bahwa paket mesin piston itu dideteksi membungkus sabu. sempat petugas kami akan melakukan pengeboran walau resikonya nanti ganti rugi tapi hal itu akhirnya tepat karena analisa di lapangan, katanya.<br>paket kiriman dari mumbai india atas nama noori deep, beralamat gagan complex 3 floor no 301. ditujukan kepada seseorang atas nama sudirman dengan alamat jalan amd 36 sungai ampal rt 44 no 7 sumber rejo balikpapan, kaltim. pengungkapan kali ini mengamankan satu orang bernama laki-laki berinisial fs (33). dimana fs diminta mengambil barang tersebut pada rabu (23/1) di perusahaan jasa pengiriman barang.ditresnarkoba
polda kaltim menerima pelimpahan kasus ini beserta barang bukti untuk melanjutkan penyelidikan.kami akan terus kembangkan sebab tersangka bisa jadi hanya kurir atau tidak mungkin bekerja sendiri, ujar yosep menambahkan.fs bisa dijerat uu 17 tahun 2006 tentang kepabean dan uu narkotika 35 tahun 2009. ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimal 10 miliar. )
sumber: tribunews.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.