|
TV Berjejaring Tak Patuhi Aturan |
banjarmasinpost.co.id,banjarmasin - wakil ketua kpid kalsel, fakhri wardani mengatakan secara regulasi, dalam uu penyiaran no 32 tahun 2002 ada pengaturan konten lokal, yakni
tv swasta nasional menjadi
tv berjaringan.
lembaga penyiaran wajib menyajikan konten lokal 10 persen dalam total siarannya.
dengan maksud menghindari jakarta centries.
penerapan uu juga mengatur legalitas badan hukum yang menggunakan legalitas daerah.
namun, dalam kondisi nyata, baru beberapa
tv berjejaring menyajikan konten lokal.
seperti an
tv, indosiar.
sayangnya, tayangan pada jam hantu.
yakni pada pukul 03.
00 wita hingga pukul 04.
00 wita pagi.
pada april nanti, rencananya akan dilanjutkan oleh transcorp yang juga berkomitmen untuk menyajikan konten lokal.
satu-satunya
tv yang kaya dengan konten lokal, hanya kompas
tv.
tv pemerintah,
tvri saja masih dibatasi hanya empat jam durasi siaran daerah.
keberadaan
tv lokal, banjar
tv dan duta
tv mulai diperhatikan warga banjarmasin.
dengan market yang cukup menjanjikan.
memang, konten lokal yang disajikanpun masih terbatas.
karena keterbatasan modal.
kpid mencoba mendorong hal tersebut dengan berusaha bekerjasama dengan pihak hotel, agar bisa menyajikan konten lokal.
"parahnya dalam uu tak ada sanksi bagi
tv berjejaring yang tidak menayangkan konten lokal," katanya.
terkait #
tv lokal
baca juga
tv lokal masih setengah hati
penulis: restudia
editor: sigit rahmawan abadi
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "TV Berjejaring Tak Patuhi Aturan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.