TV Berjejaring Tak Patuhi Aturan |
banjarmasinpost.co.id,banjarmasin - wakil ketua kpid kalsel, fakhri wardani mengatakan secara regulasi, dalam uu penyiaran no 32 tahun 2002 ada pengaturan konten lokal, yakni tv swasta nasional menjadi tv berjaringan.
lembaga penyiaran wajib menyajikan konten lokal 10 persen dalam total siarannya.
dengan maksud menghindari jakarta centries.
penerapan uu juga mengatur legalitas badan hukum yang menggunakan legalitas daerah.
namun, dalam kondisi nyata, baru beberapa tv berjejaring menyajikan konten lokal.
seperti antv, indosiar.
sayangnya, tayangan pada jam hantu.
yakni pada pukul 03.
00 wita hingga pukul 04.
00 wita pagi.
pada april nanti, rencananya akan dilanjutkan oleh transcorp yang juga berkomitmen untuk menyajikan konten lokal.
satu-satunya tv yang kaya dengan konten lokal, hanya kompas tv.
tv pemerintah, tvri saja masih dibatasi hanya empat jam durasi siaran daerah.
keberadaan tv lokal, banjar tv dan duta tv mulai diperhatikan warga banjarmasin.
dengan market yang cukup menjanjikan.
memang, konten lokal yang disajikanpun masih terbatas.
karena keterbatasan modal.
kpid mencoba mendorong hal tersebut dengan berusaha bekerjasama dengan pihak hotel, agar bisa menyajikan konten lokal.
"parahnya dalam uu tak ada sanksi bagi tv berjejaring yang tidak menayangkan konten lokal," katanya.
terkait #tv lokal
baca juga
tv lokal masih setengah hati
penulis: restudia
editor: sigit rahmawan abadi
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "TV Berjejaring Tak Patuhi Aturan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.