|
Saling Bantah |
jakarta, sidang terakhir penyelesaian sengketa pemilukada kabupaten seruyan di mahkamah konstitusi masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menghadirkan para saksinya.
pemohon perkara no.
35/phpu.
d-xi/2013 yakni pasangan calon nomor urut 2 ahmad ruswandi–sutrisno, kembali menghadirkan sebanyak 10 orang saksi fakta.
para saksi itu membeberkan berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh petugas pps maupun tim sukses pasangan calon nomor urut 1 sudarsono–yulhaidir.
seperti dijelaskan anam nur sidik yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tps 04 desa sembuluh, dikarenakan ia tidak dizinkan memilih oleh tim sukses no.
1 yang bernama norman.
selain itu, keterangan bernada sama juga disampaikan suriansyah yang tidak dapat memilih dikarenakan tidak mendapatkan kartu undangan, padahal disaat bersamaan ia melihat anggota tim sukses no.
1 bernamayanto, memiliki kartu pemilih dalam jumlah yang banyak.
“saya melihat yanto memegang banyak kartu memilih dan ia mengarahkan pemilih untuk mencoblos no 1,” ujarnya di muka persidangan yang dipimpin akil mochtar.
berturut-turut saksi pemohon lainnya, gundri, ahkmad budianoor, sukimo, irwan, ida wulandari, isurnadi, mardiono dan marselius soba, seluruhnya menyampaikan keterangan yang pada intinya sama terkait kecurangan petugas pps yang bekerjasama untuk memenangkan pasangan sudarsono-yulhaidir.
berbeda dengan keterangan yang disampaikan saksi pemohon, kpu seruyan sebagai termohon melalui empat orang saksinya yang seluruhnya merupakan petugas pps dan ppk, membantah tudingan telah terjadi upaya menghalangi-halangi warga untuk memilih, adanya upaya penggiringan massa untuk memilih pihak terkait, maupun adanya tindakan intimidasi.
m.
tajudinnor, mulyadi, antonius kosin dan aliansyah menegaskan proses pemungutan suara di seluruh kecamatan di kabupaten seruyan dapat berjalan lancar.
“tidak ada usaha menghalangi warga menggunakan hak pilihnya, terbukti dengan tidak adanya laporan ke panwaslu” ucap aliansyah yang diamini seluruh rekannya.
tujuh saksi fakta dari pihak kpu seruyan yang terdiri dari para petugas pps dan tujuh orang saksi dari pihak terkait pasangan no.
urut 1, sudarsono – yulhaidir, berusaha mementahkan dalil pemohon, pasangan achmad ruswandi-sutrisno, yang menuding kpu kab.
seruyan telah berupaya memenangkan sudarsono – yulhaidir.
ke 7 saksi termohon dengan tegas menyebut proses pemungutan suara yang digelar pada tanggal 4 april lalu, telah berjalan dengan lancar dan tidak ada keberatan dari pasangan calon manapun.
hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan yang diisi oleh saksi pasangan calon serta tidak ada laporan yang masuk ke panwaslu terkait pelanggaran yang mungkin terjadi.
"proses pemungutan suara berjalan lancar karena tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon,” ujar kasim zainal, ketua pps ii desa tanjung mranggas.
ia menambahkan, hampir di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten seruyan, pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan aman.
hanya saja, saksi geri yang bertugas sebagai ketua ppk seruyan hulu mengungkapkan, sempat terjadi keberatan dan protes dari pasangan calon no.
2 achmad ruswandi -sutrisno, karena pada hari pencoblosan ditemukan adanya kampanye yang dilakukan tim sukses calon no.
1 sudarsono – yulhaidir.
bantah manipulasi data ktp
pada sidang pembuktian kali ini, pihak sudarsono – yulhaidir, melalui tujuh orang saksinya mementahkan tudingan terjadinya manipulasi data dukungan ktp bagi pasangan sudarsono – yulhaidir yang berasal dari jalur perseorangan.
ahmad effendi yang menjabat sebagai sekretaris tim sukses pemenangan sudarsono – yulhaidir membantah pihaknya telah melakukan pembobolan ktp di tingkat kecamatan, dengan cara memalsukan ktp dan tanda tangan warga.
“proses pengumpulan dukungan ktp berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
pihak terkait berhasil mendapatkan dukungan sebesar 10.
366, padahal syarat minimal hanya 10.
275 ktp ” urainya.
senada dengan keterangannya, saksi lainnya, zainudin, mudazir, hereri, barliansyah, budi andi dan jumri juga menegaskan telah berhasil mengumpulkan ktp warga sesuai tata cara yang sesuai ketentuan.
(mk-online)
keterangan saksi harus
telah terjadi upaya menghalangi-halangi warga untuk memilih
adanya upaya penggiringan massa untuk memilih pasangan sudarsono-yulhaidir
adanya tindakan intimidasi.
keterangan saksi kpu dan surya
tidak ada usaha menghalangi warga menggunakan hak pilihnya, terbukti dengan tidak adanya laporan ke panwaslu
hampir di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten seruyan, pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan aman
proses pengumpulan dukungan ktp berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Saling Bantah"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.