|
Lepas Dari Kewajiban Publikasi |
sampit, dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersandung kasus hukum tidak perlu membuat surat pernyataan dan wajib dipublikasikan di surat kabar.
komisi pemilihan umum (kpu) kotim beralasan, kedua bacaleg tersebut masih belum ada keputusan hukum soal kasusnya.
surat pernyataan hanya wajib bagi bacaleg yang berstatus mantan narapidana.
sekadar diketahui kpu memperbolehkan mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2014.
namun, ada sejumlah syarat khusus yang tetap harus dipenuhi agar bisa dinyatakan lolos menjadi calon wakil rakyat.
salah satunya membuat pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar bahwa pelaku tidak akan melakukan kegiatan (tercelanya) berulang-ulang.
ketua pokja pencalonan anggota dprd kotim, forisni aprilista mengatakan dua bacaleg yang terdaftar di kpu kotim belum mempunyai putusan mengikat dari pengadilan.
keduanya tersandung hukum dan kasusnya masih berproses.
“dari dua caleg tersebut satu orang berstatus tersangka dan satunya sebagai saksi.
nah, keduanya tidak perlu membuat surat pernyataan karena belum ada putusan mengingkat dari lembaga hukum.
lain hal jika nanti sudah ada putusan hukum,” kata forisni.
sesuai aturan, surat pernyataan yang harus dipublikasikan di media cetak hanya bagi caleg yang pernah dihukum dan diputuskan bersalah.
kemudian bukti surat pernyataan yang di media cetak tersebut diserahkan ke kpu.
dilain hal saat ini proses bacaleg sedang memasuki verifikasi hasil perbaikan yang berakhir pada tanggal 29 mei.
kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (dcs) yang dimulai dari tanggal 30 mei sampai 12 juni.
sebelumnya diwartakan komisi pemilihan umum (kpu) memperbolehkan mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2014.
namun, ada sejumlah syarat khusus yang tetap harus dipenuhi agar bisa dinyatakan lolos menjadi calon wakil rakyat.
“bagi yang terkena pidana harus membuat pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar bahwa pelaku tidak akan melakukan kegiatan (tercelanya) berulang-ulang,” ujar komisioner kpu ferry kurnia.
surat pernyataan tersebut, lanjut dia, juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan yang pernah dihuni.
selain itu, ada syarat tenggat yang harus diperhatikan para caleg mantan napi.
ferry menyatakan, mereka baru boleh menjadi caleg setelah lima tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“itu berlaku untuk semua kasus,” tandasnya.
ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan kpu nomor 7 tahun 2013 yang telah diubah menjadi nomor 13 tahun 2013 tentang pencalegan.
yaitu, ketentuan yang dimuat di pasal 5 ayat 3.
"mereka juga masih harus memberikan pernyataan resmi tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum," lanjut ferry.
(tha/ton)
sumber: radarsampit[dot]net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Lepas Dari Kewajiban Publikasi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.