|
Dicari, Komite Kreatif |
siapa pun nanti yang berminat dan terpilih menjadi anggota komite sekolah, sebaiknya tidak sekadar punya kedudukan di pemerintahan atau perusahaan swasta, mapan dalam hal finansial dan berwawasan luas.
selain itu, bagusnya dia punya banyak ide dan pemikiran kreatif.
terutama terkait pencarian dan penggalian sumber dana.
kriteria itu menjadi perlu karena belakangan biaya dunia pendidikan di negara kita semakin mahal.
untuk masuk sd atau tk saja, uang pangkalnya besar sekali.
ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
ironinya, dari tahun ke tahun kian meningkat jumlahnya.
padahal itu baru awal, permulaan.
belum lagi biaya untuk keperluan selama si anak menuntut ilmu.
nah dalam situasi seperti ini, semestinya orang-orang yang duduk di komite sekolah cepat bereaksi dan beraksi.
dalam pp nomor 17 tahun 2010 disebutkan, komite sekolah merupakan lembaga yang mandiri dan profesional, yang dibentuk guna mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
artinya komite sekolah harus benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsi, tidak hanya menjadi alat pelengkap di sekolah, atau bahkan cuma 'tukang stempel' atas kebijakan kepala sekolah.
sebelumnya dalam keputusan menteri pendidikan nasional republik indonesia nomor 044/u/2002 tentang dewan pendidikan dan komite sekolah dijelaskan bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
masih dalam dalam kepmendiknas nomor 044/u/2002, disebutkan komite sekolah berperan sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
kemudian pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
juga pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
serta mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
sedangkan dalam pp nomor 17 tahun 2010 disebutkan beberapa fungsi komite sekolah, di antaranya melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
lalu menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
kemudian memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: kebijakan dan program pendidikan, rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (rapbs), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
tak ketinggalan menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.
secara tersirat, pihak komite sekolah bisa saja menggalang dana dari pihak luar seperti perusahaan atau donatur perorangan.
toh hal itu diperbolehkan oleh pp nomor 17 tahun 2010.
dalam pasal 196 dijelaskan bahwa komite sekolah boleh menggali dana dari pemerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
pasal ini dapat digunakan komite sekolah untuk menggali dana sebanyak mungkin dari sumber-sumber yang berbeda.
pemasukan itulah yang nantinya bisa dipakai untuk memenuhi keperluan sekolah, tanpa harus membebankan kepada orangtua murid atau wali anak didik yang belum tentu semuanya dari kalangan orang berada.
dan akan lebih keren bila komite sekolah melakukan terobosan dalam melakukan penghimpunan dana.
tak sekadar mengajukan proposal permohonan bantuan.
misal menggelar acara amal atau lainnya yang tidak melulu mencari keuntungan.
hasil dari upaya itulah sedikit banyak membantu pembiayaan keperluan sekolah.
so, jadilah komite sekolah kreatif pertama di banua.
(*)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Dicari, Komite Kreatif"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.