|
Tak Dapat Izin dari Kantor, 104 Karyawan Tak Ikut UN |
banjarmasinpost.co.id, kendal - sebanyak 104 dari 874 siswa kejar paket c di kabupaten kendal, jawa tengah, sampai hari ketiga ini tidak mengikuti ujian nasional (un).
kabarnya, mereka tidak mendapat izin dari perusahaan tempat mereka bekerja.
hal itu dika
takan kepala dinas pendidikan kendal muryono di kantornya, rabu (17/4/2013).
namun, muryono menambahkan, informasi akurat tentang penyebab mangkirnya ke-104 peserta un itu masih diselidiki.
"informasi sementara yang kami terima, mereka tidak mengikuti un karena tidak diizinkan perusahaan tempatnya bekerja.
untuk itu, kami akan mendatangi perusahaan tempat mereka bekerja dan membawa surat rekomendasi agar diperbolehkan mengikuti un," kata muryono.
muryono menegaskan, semua warga negara indonesia mempunyai hak belajar yang sama.
apalagi, pemerintah pusat kini telah mengeluarkan aturan wajib belajar 12 tahun.
"pemerintah daerah juga telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang wajib belajar 12 tahun bagi warga kabupaten kendal," katanya.
muryono menambahkan, 104 peserta un kejar paket c itu dimungkinkan mengikuti ujian tahap kedua yang digelar pada juli.
terkait dengan hal itu, bupati widya kandi susanti menegaskan, ddinas pendidikan harus memeriksa kebenaran adanya 104 peserta un dari ppaket c yang
tak diperbolehkan ikut un oleh perusahaannya.
kalau benar dan perusahaan tersebut berada di kabupaten kendal, widya akan memberi sanksi berupa teguran.
"mereka harus diberi hak untuk ikut un.
sebab, mereka adalah warga negara indonesia yang mempunyai kewajiban belajar 12 tahun," kata widya.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tak Dapat Izin dari Kantor, 104 Karyawan Tak Ikut UN"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.