 |
Waspada iPad Anggota Dewan |
oleh: samsul ssostrainer pengadaan barang/jasa pemerintah tinggal di banjarbarubelum lekang rasa kaget kita dengan pemberitaan pengadaan ipad untuk anggota dewan provinsi kalimantan selatan, pada tahun 2011.
satu pekan ini masyarakat banjarmasin kembali dipanaskan dengan berita pengadaan ipad untuk anggota dewan kota banjarmasin.
harian banjarmasin post mengulasnya edisi 19 dan 20 april 2013 secara berturut-turut.
artinya, ini perhatian media ini terhadap terusiknya rasa keadilan masyarakat patut diacungi jempol.
ini adalah bagian kecil dari puncak gunung es persoalan pengadaan barang/jasa pemerintah yang belum menerapkan prinsip pengadaan barang/jasa yang baik, sesuai amanat peraturan presiden no.
54 tahun 2010 (p54/2010) dan seluruh perubahannya.
pasal 1 ayat 1 p54/2010 jelas menyebutkan, bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah muncul dari perencanaan kebutuhan (need) bukan keinginan (want).
keinginan adalah seluruh aspek super ideal barang/jasa yang ada.
sedang kebutuhan muncul karena keterbatasan dana dan sumber daya.
sehingga penekanan utamanya adalah daftar prioritas diantara seluruh barang/jasa yang diinginkan.
keinginan pendorongnya adalah nafsu sedangkan kebutuhan pendorong utamanya adalah pengendalian.
nah, sekarang pilihannya adalah apakah kita ingin pembangunan berdasarkan nafsu yang tak terkendali?sedikit mengutip ayat suci alquran surah yusuf ayat 53: "dan aku tidak membebaskan diriku [dari kesalahan], karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh tuhanku".
jadi alaminya nafsu mengarah pada kejahatan, untuk itu harus dikendalikan! keinginan yang dikendalikan adalah kebutuhan.
dalam kerangka ini, p54/2010 telah mengatur dengan tegas tata nilai yang dipegang dalam pengadaan barang/jasa.
pasal 5 menyebutkan 7 prinsip pengadaan yaitu: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil tidak diskriminatif dan akuntabel.
tersirat mengamanatkan seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah harus berdasarkan pada pencapaian efisiensi dan efektivitas melalui cara-cara yang kompetitif dan akuntabel.
tinggal kita lihat bersama apakah pengadaan komputer tablet anggota dewan yang dikemas dalam judul paket pengadaan pengadaan komputer notebook/laptop sudah berdasarkan kebutuhan atau hanya karena nafsu kekuasaan.
prinsip efisien dan efektif sebagai prinsip utama pengadaan barang/jasa dapat diukur dari upaya pencapaian value for money (vfm) atau nilai manfaat uang.
sejatinya setiap rupiah uang negara yang bersumber dari apbn/apbd harus dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya oleh semua penggunanya.
utamanya aparatur pemerintahan, apalagi anggota dewan perwakilan rakyat.
ukuran kemanfaatan mengarah kepada manfaat dan benefit bukan pada output semata.
indikator vfm adalah kualitas, kuantitas, lokasi, waktu dan terakhir harga.
apakah barang/jasa yang didapatkan sudah efisien disisi kuantitas, lokasi, waktu dan harga? ini dapat diukur melalui output barang/jasa yang nanti akan dihasilkan.
secara kuantitas (jumlah, bentuk dan fungsi) komputer tablet yang diperoleh harus sesuai dengan yang dibutuhkan.
terpenting lagi dari sisi efisiensi harga.
harga yang didapatkan harus sudah merupakan harga terendah sesuai kualitas yang dibutuhkan.
kemudian disisi efektivitas barang/jasa yang didapatkan harus tepat secara kualitas, kuantitas, lokasi, waktu dan harga.
pertanyaan mendasar tentang ini apakah benar kebutuhan anggota dewan akan komputer tablet hanya bisa dipenuhi oleh tablet sekualitas ipad yang notabene dari satu merk tertentu? ketika standarisasi kualitas yang tertuang dalam spesifikasi mengarah kepada merk tertentu, maka harga pun otomatis akan terkunci pada besaran harga pasar merk tersebut.
poin ini harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai para pihak terjebak pada upaya rekayasa tertentu yaitu penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, seperti disebutkan p54/2010 pasal 81 ayat 1.
penting bagi para pihak pengadaan untuk secara tepat menterjemahkan keinginan pengguna ke dalam satu kerangka kebutuhan dengan menepikan unsur-unsur keinginan yang tidak perlu ke dalam spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (hps).
pengguna dalam hal ini anggota dewan hanya bertanggungjawab atas pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa.
di sisi ide anggaran ini adalah ide kolektif yang mempunyai implikasi tanggungjawab kolektif kepada konstituen yaitu rakyat yang diwakili.
sementara secara teknis yang bertanggungjawab dalam proses pengadaan, seperti yang disebutkan p54/2010 pasal 1 ayat 1 dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa, adalah para pihak pengadaan.
siapa para pihak pengadaan? p54/2010 pasal 7 ayat 1 jelas menyebutkan bahwa para pihak pengadaan dalam pemilihan penyedia barang/jasa adalah pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pokja ulp/pejabat pengadaan dan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.
dan perlu diingat dan dipertegas bahwa tanggungjawab teknis ini diatur oleh peraturan yaitu perpres 54/2010.
oleh karena itu pertanggungjawaban teknis pengadaan sejak perencanaan kebutuhan hingga diperolehnya barang/jasa dus termasuk tercapainya nilai manfaat adalah juga tanggungjawab secara hukum.
jangan sampai para pihak pengadaan yang notabene bukan pemakai barang/jasa, justru menanggung akibat hukum dari pemenuhan keinginan atau nafsu yang tak terkendali.
(*)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Waspada iPad Anggota Dewan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.