|
Susno Tetap Harus Jalani Hukuman Penjara |
banjarmasinpost.
co.
id, jakarta - pakar hukum universitas andalas saldi isra menilai mantan kepala badan reserse kriminal polri komisaris jenderal (purn)
susno duaji tetap harus menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
sebab, putusan mahkamah agung yang menolak kasasinya justru memperkuat putusan pengadilan tinggi.
"prinsipnya kalau ditolak, (kasasi) ma sudah berkekuatan hukum tetap.
ma itu memperkuat putusan pengadilan tinggi," ujar saldi saat dihubungi, senin (4/3/2013).
meskipun dalam putusan ma tidak tertulis perintah penahanan, maka berlaku putusan pengadilan tinggi.
jika merujuk pada putusan mahkamah konstitusi tanggal 22 november 2012, putusan ma pun tidak batal demi hukum.
sebab, kasasi
susno ditolak pada tanggal yang sama atau 22 november 2012.
putusan mk tersebut menegaskan perintah penahanan tidak wajib disebut dalam amar putusan.
kejaksaan pun diminta tidak menunda pelaksanaan eksekusi
susno.
menurut saldi, tidak masuk diakal jika seorang terdakwa yang kemudian telah divonis tidak menjalani hukumannya.
"kalau orang divonis lalu tidak dipenjara itu enggak masuk akal," katanya.
sebelumnya, fredrich yunadi selaku kuasa hukum
susno mengatakan kliennya, dalam putusan tersebut, tidak terdapat kalimat yang menyatakan
susno harus ditahan.
susno pun hanya mau menjalani kalimat yang tertera dalam putusan.
dalam putusan ma yang diterimanya 11 februari 2013, hanya tertulis ma menolak kasasi terdakwa
susno dan membebankan biaya perkara rp 2.
500.
hal ini menurutnya tidak merujuk pada putusan mahkamah konstitusi tanggal 22 november 2012.
ia berdalih, putusan
susno tersebut terjadi sebelum tanggal 22 november 2012 sehingga batal demi hukum.
"tapi itu, kan berlaku setelah 22 november 2012.
sementara pak
susno diputus pengadilan tinggi 2011 dan pn jaksel 2010, sebelum ada putusan mk," tandasnya.
untuk diketahui, dalam putusan mk tersebut menyatakan sesuai pasal 197 ayat (2) kuhap jika dalam putusan pengadilan yang tidak mencantumkan pasal 197 ayat (1) huruf k, maka putusan tidak batal demi hukum.
pasal 197 ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.
putusan mk tersebut tidak berlaku surut.
artinya, hanya setelah 22 november 2012 jika dalam putusan tidak tercantum pasal 197, maka tetap dijalankan putusan pengadilan.
kasasi
susno sendiri diputus ma pada kamis, 22 november 2012.
"kasus
susno duadji diputus majelis kasasi ma pada kamis, 22 november 2012.
amar putusannya menolak kasasi terdakwa sehingga putusan pengadilan tinggi jakarta yang berlaku," kata juru bicara ma djoko sarwoko, selasa (4/12/2013) lalu.
tak hanya itu, fredrich kemudian berdalih, putusan pengadilan tinggi dki jakarta cacat hukum.
pasalnya dalam putusan itu ditulis nomor yang berbeda dari putusan pengadilan negeri jakarta selatan.
sebelumnya, pengadilan negeri jakarta selatan memutuskan
susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara pt salmah arowana lestari (sal) dan kasus dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
dalam kasus pt sal,
susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat kepala bareskrim polri dengan menerima hadiah sebesar rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
adapun dalam kasus pilkada jabar,
susno yang saat itu menjabat kepala polda jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
susno yang telah pensiun dari polri juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh pengadilan tinggi jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
Sumber: tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Susno Tetap Harus Jalani Hukuman Penjara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.