Share this post
38 Narapidana di Kalteng Dapat Remisi Nyepi
SHUTTERSTOCK Ilustrasi
PALANGKA RAYA - Sebanyak 38 narapidana dari total 2.142 orang di Lembaga Pemasyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah mendapat remisi khusus (RK I) Hari Raya Nyepi 2013.
"RK I diberikan bagi mereka apabila sudah melaksanakan sebagai warga binaan di dalam Lapas dengan kelakuan yang baik," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Samuel Purba di Palangka Raya, Selasa (12/3/2013).
Ia mengatakan, dari 38 warga binaan yang memperoleh remisi tersebut, didominasi dari tindak pidana pencurian dan terbanyak dari Lapas Palangka Raya yakni 17 orang.
RK I yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya serta telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, remisi bisa dibatalkan apabila selama masa pengajuan, warga binaan yang diusulkan melanggar segala persyaratan untuk mendapatkan remisi. Untuk itu ia berharap agar hal tersebut tidak dilakukan.
Diakuinya, kondisi Lapas di Kalteng masih perlu ditingkatkan baik pembinaan terhadap warga binaan maupun pembenahan terhadap sarana dan prasarana.
"Apabila dibandingkan dengan Lapas di kota besar memang masih kurang, sepert Lapas di Palangka Raya kalau kita melihat lokasinya masih kurang luas dan juga pembinaan untuk ketrampilan juga masih kurang memadai," katanya.
Ditambahkannya, selama ini warga binaan di dalam Lapas juga mendapat pembekalan ketrampilan baik membuat mebel, memelihara ikan, membuat batoko dan ketrampilan lainnya yang bertujuan agar bagi warga binaan yang nanti keluar memiliki bekal di dalam masyarakat. (kompas.com/sampitonline.com)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "38 Narapidana di Kalteng Dapat Remisi Nyepi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.