|
Semua Berkas Belum Lengkap, Kejari Minta Polres Berkoordinasi Bahas Kasus BBM |
sampit, kejaksaan negeri (kejari) sampit tidak ingin disalahkan terkait mandeknya proses hukum 12 kasus penyimpangan bahan bakar minyak (bbm) yang telah dilimpahkan polres kotim kepada mereka. kejari sampit menegaskan
belum bisa memproses perkara-perkara tersebut karena berkasnya
belum lengkap.
kepala kejaksaan negeri sampit, nanang ibrahim soleh melalui kasi pidum ferdinand m sirait, membenarkan sudah menerima limpahan 12 kasus dugaan penyimpangan bbm bersubsidi yang diserahkan polres kotim. kasus-kasus tersebut sudah ditangani polres kotim sejak maret 2012 lalu.
“kasus tersebut sudah ada dilimpahkan ke sini, tetapi bagaimana kita memprosesnya dari
semua yang dilimpahkan berkasnya masih
belum lengkap,” ujar ferdinand kepada koran ini memberikan keterangan tanpa memberikan berapa banyak jumlah perkara yang dilimpahkan tersebut, senin(28/1).
belum lengkapnya berkas-berkas perkara bbm itu lantaran penyidik dari kepolisian
belum bisa mendatangkan saksi ahli. “kasus ini menyangkut masalah perniagaan jadi harus menghadirkan saksi ahli. saksi ahli bisanya kan dari bph migas. tapi sekarang bph migas sudah dibubarkan, apakah nanti mereka mendatangkan saksi ahli dari pihak pertamina atau bagaimana, itu tergantung polres kotim,” sambung jaksa muda ini.
agar 12 kasus bbm yang menyedot perhatian masyarakat tersebut secepatnya dituntaskan, dia berharap ada koordinasi dari aparat kepolisian. “sampai saat ini kita tidak ada komunikasi, maksud saya itu bagian yang menangani masalah ini terutama kasat reskrimnya bisa datang ke sini. agar kita bisa membahas masalah ini secepatnya, biar nanti sejalan,” ungkap ferdinand.
dia menegaskan, tidak ingin masalah itu akhirnya berbuntut kesan saling lempar tanggung jawab. ”kalau seperti pemberitaan yang se
belumnya seakan-akan permasalahan kasus bbm ini bermasalahnya di kejaksaan, padahal tidak,” tegasnya.
ferdinand menegaskan membuka diri untuk penyidik kepolisian berkoordinasi dalam rangka menuntaskan kasus-kasus tersebut. “saya sebenarnya malah lebih senang kalau kasus tersebut naik
semua. kalau masih
belum lengkap bagaimana mau melanjutkannya?” ujarnya.
dijelaskannya pula, dari sekian kasus yang dilimpahkan tersebut terdiri dari beberapa kategori. ”dari
semua kasus itu kan bermacam-macam kategorinya, salah satunya pengoplosan, penimbunan dan lain-lain. saya berharap aparat kepolisan segara mendatangkan saksi ahli, dan pihak yang menangani masalah ini, terutama kasat reskrim agar segera berkoordinasi dengan kita. kalau
semua itu sudah dipenuhi saya yakin kasus ini akan secepatnya naik ke pengadilan,” tandas ferdianand.
se
belumnya, kepolisian resor kotawaringin timur angkat bicara soal sorotan
belum adanya kasus penyimpangan bbm di daerah ini yang sampai ke persidangan. mereka mengaku sudah menangani 12 kasus bbm sejak maret 2012 lalu.
dari 12 perkara yang sudah ditangani ini, seluruhnya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) sampit, namun diakui hingga sekarang polres kotim
belum menerima petunjuk dari kejari terkait kasus-kasus penyelewengan bbm di kota sampit, kabupaten kotawaringin timur ini.
“kami sudah menyidik sebanyak 12 kasus bbm yang keseluruhannya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. sampai sekarang
belum ada petunjuk dari jaksa tentang penanganan lebih lanjut kasus tersebut,” ungkap kasatreskrim akp novianto mewakili kapolres kotim kepada koran ini, jumat (25/1) lalu.
polres kotim meyakinkan bahwa mereka cukup serius menangani perkara dugaan penyalahgunaan bbm bersubsidi yang notabene untuk kepentingan masyarakat. indikasi-indikasi penyelewengan telah diungkap dengan mengamankan ribuan liter bbm jenis solar maupun premium serta memeriksa pelaku-pelakunya.
“dari total keseluruhan perkara bbm yang kami tangani ini, rata-rata
belum p21 (berkas selesai) dan mandek di jaksa. berkas sudah kami limpahkan namun
belum mendapat petunjuk dari jaksa,” bebernya.
novianto berharap setelah menerima petunjuk dari jaksa nantinya, pihaknya akan melengkapi kekurangan yang perlu dilengkapi dalam penyidikan perkara-perkara bbm ini. harapannya, kasus-kasus tersebut bisa terselesaikan sampai dengan adanya putusan pengadilan kepada para tersangka.
sekadar diketahui, dalam penindakan kasus bbm ini polisi telah menjerat para tersangka yang tertangkap mengangkut bbm tanpa dilengkapi ijin tata niaga atau hak pendistribusian sesuai dengan uu no 22 tahun 2010 tentang minyak dan gas bumi. ada pula yang ditangkap dugaan pengoplosan solar dengan minyak tanah seperti kepada tersangka fauziannor alias uji pemilik cv syifa pratama.
uji dijerat pasal 53 huruf a, b dan c uu ri no 22 tentang minyak dan gas bumi, karena telah melakukan tindak pidana mengolah, mengangkut dan menyimpan bbm jenis solar tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang. uji diduga mencampur 4000 liter solar dengan 1000 liter minyak tanah.
kegiatan ilegal uji, terendus polisi pada bulan oktober 2012, aparat menyegel pangkalan minyak tanah di kawasan jalan gatot subroto no 9 rt 10 rw 03, kelurahan sawahan, kecamatan mentawa baru ketapang. polisi mendapatkan truk tangki dengan nomor polisi kh 9152 fb berisikan 5000 liter solar diduga campuran. tersangka uji tidak dilakukan penahanan dengan alasan, ancaman pidana dibawah empat tahun. (rm-54)
sumber: radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Semua Berkas Belum Lengkap, Kejari Minta Polres Berkoordinasi Bahas Kasus BBM "
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.