|
Ada Jenis Baru, DPR Pertimbangkan Revisi UU Narkotika |
banjarmasinpost.co.id, jakarta/ - komisi iii dewan perwakilan rakyat (dpr) mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. hal ini menyusul ditemukannya zat
baru chatinone dalam kasus penggerebekan yang dilakukan b
adan narkotika nasional (bnn) di kediaman artis raffi ahmad beberapa waktu lalu. narotika jenis
baru ini tidak diatur dalam uu.ini membuka mata kita bahwa dinamika kejahatan narkoba sudah sedemikian pesat. kami selaku pembuat undang-undang menjadi tertantang untuk mengantisipasi itu, ujar ketua komisi iii i gede pasek suardika, selasa (29/1/2013), di gedung kompleks parlemen senayan.pasek mengatakan, salah satu prinsip yang dikedepankan
adalah azas legalitas dalam hukum pidana. seseorang tidak bisa dipidana kalau tidak
ada aturan soal itu, ujar ketua dpp partai demokrat bidang komunikasi publik ini.saat ini, lanjut pasek, komisi iii yang membawahi hukum akan melakukan koordinasi dengan komisi ix untuk membahas kandungan
baru narkoba itu. kami
ada rencana dengan komisi ix dalam waktu dekat. karena proses rehabilitasi kan di komisi ix, tapi penegakan hukum harus disinergikan secara holistik, ujarnya.revisi uu narkotika
adalah solusi dalam jangka panjang. pasek melihat, solusi jangka pendek yang bisa ditempuh bnn
adalah dengan mencari aspek lain yang bisa dijerat dengan hukum pidana yang sudah
ada. misalnya kasus itu bisa rechts vinding dilanjutkan kalau
ada penemuan hukum dari proses ini. zatnya bisa saja disamakan, bisa saja diklasifikasikan setara dengan zat yang sudah
ada. ini harus tim medis yang cek, kata pasek. )
sumber: tribunews.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Ada Jenis Baru, DPR Pertimbangkan Revisi UU Narkotika"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.