kompas.com
lustrasi. e-KTP
BANJARMASINPOST.CO.ID.KOTABARU - Fajri salah satu dari puluhan warga di lingkungan RT 09, RW 02, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru senang, setelah mendapatkan e-KTP.
Dia pun membubuhkan tandatangannya di kertas folio sebagai bukti pengambilan e-KTP itu.
"Akhirnya dapat KTP baru," ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru, Gusti Fitriansyah mengimbau, masyarakat yang sudah mendapatkan e-KTP segera datang ke kantor kecamatan masing-masing.
Tujuannya adalah, karena pemegang e-KTP wajib melakukan verifikasi yakni dengan pengambilan sidik jari agar resmi tercatatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penduduk.
"Kalau tidak diverifikasi. e-KTP belum berfungsi. Tapi hanya sebagai kartu pengenal. Kalau sudah diverfikasi baru berlaku sebagai KTP karena namanya otomatis sudah tercatat," kata Fitriansyah.
Sumber: tribunews.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pemegang e-KTP Wajib Verifikasi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.