|
Mantan Dirut PD Kayuh Baimbai Dituntut 2 Tahun Penjara |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - tuntutan selama 2 tahun penjara diajukan jaksa penuntut umum kepada
mantan direktur perusahaan daerah (
pd) kayuh baimbai kota banjarmasin masmanadi aspan.dalam perisdangan yang berlangsung di pengadilan tipikor banjarmasin, selasa (22/1) tersebut jpu syaipul bahri juga menyelipkan denda sebesar rp 50 juta, dengan subsider kurungan penjara selama 2 bulan. masmanadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.menurut jpu pada berkas tuntutan yang dibacakan dipersidangan yang diketuai majelis hakim yohanes priyana sh mh, bahwa selama proses persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp. )
sumber: tribunews.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Mantan Dirut PD Kayuh Baimbai Dituntut 2 Tahun Penjara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.