Sertifikasi guru merupakan hak semua guru yang berkompeten, bukan diperuntukkan âhanyaâ bagi guru tua, masa kerja lama, atau pangkat tinggi.
Oleh: Muhammad Syamsuri, MPd
Pendaftaran calon peserta sertifikasi 2013 ditutup dan menyisakan polemik di kalangan pendidik muda, karena sertifikasi ini seolah tidak diperuntukkan bagi guru muda meskipun mungkin lebih berkompeten.
Seperti disebutkan dalam buku 1 pedoman penetapan sertifikasi bahwa selain guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru maka kriteria urutan prioritas berdasarkan usia, masa kerja, pangkat dan golongan.
Kriteria urutan prioritas berdasarkan usia, masa kerja, pangkat/golongan menimbulkan pertanyaan karena dalam buku sama disebutkan bahwa salah satu prinsip sertifikasi guru adalah berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional yang penjelasannya menyebutkan sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu guru.
Karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan memenuhi standar kompetensi guru yang ditentukan sebagai guru profesional.
Hal tersebut jelas mengindikasikan bahwa sertifikasi guru merupakan hak semua guru yang berkompeten, bukan diperuntukkan âhanyaâ bagi guru tua, masa kerja lama, atau pangkat tinggi.
Jika penetapan peserta sertifikasi masih mengacu pada usia, masa kerja dan pangkat/golongan maka seharusnya tujuan sertifikasi harus dirubah jangan lagi âguru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesionalâ tetapi âguru yang bersangkutan memenuhi usia minimal yang telah ditentukan sebagai guru seniorâ sehingga tidak lagi menimbulkan polemik bagi guru âhijauâ.
Jika tujuan sertifikasi masih untuk guru yang memenuhi standar kompetensi maka semua orang harus paham apa yang dimaksud dengan kompetensi, karena kompetensi bukanlah masalah umur, masa kerja ataupun pangkat dan golongan.
Menurut Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi guru tersebut masih menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10 meliputi empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran siswa yang meliputi pemahaman terhadap siswa, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswa, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional, merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing siswa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sosial, yaitu kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa dan masyarakat sekitar.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Standar Kompetensi Guru (2003: 87) âAdanya standar kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaranâ.
Secara umum kinerja yang ditunjukkan seseorang merupakan implementasi dari kemampuan/kompetensi yang dimiliki. Dengan melihat keterlaksanaan komponen yang ada dalam standar kompetensi guru maka kita dapat mengetahui bagaimana kinerja seorang guru.
Jika guru telah melaksanakan komponen dalam standar kompetensi guru maka guru dapat dikatakan sebagai guru berkinerja baik sehingga sebutan guru profesional layak disandang.
Melihat definisi kompetensi tersebut maka bukan hanya usia, masa kerja ataupun pangkat dan golongan saja yang seharusnya menjadi urutan prioritas tetapi pendidikan terakhir juga harus dijadikan prioritas karena pendidikan profesi merupakan upaya dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru.
Tentu harus diperhatikan pula bahwa pendidikan yang ditempuh relevan dengan bidang studi yang diampu, bukan asal ijazah tinggi (S2 ataupun S3) jika tidak ada relevansi dengan mata pelajaran yang diampu maka harus dicoret dari daftar calon peserta sertifikasi.
Buku 1 pedoman penetapan peserta sertifikasi tahun 2013 juga menimbulkan penafsiran ganda yaitu pada halaman 13 mengenai persyaratan peserta dimana disebutkan persyaratan khusus untuk guru yang dapat mengikuti pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) adalah Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2).
Atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya. Atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa guru dengan kualifikasi pendidikan magister (S2) atau doktor (S3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampu berhak mendapat sertifikat pendidik secara langsung.
Tetapi pada bagian buku yang lain disebutkan bahwa guru dengan kualifikasi pendidikan magister (S2) atau doktor (S3) yang berhak mendapat PSPL harus berpangkat minimal IVb.
Jelas hal ini sangat disayangkan karena menimbulkan penafsiran yang beragam pada sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013.
Terkait atau tidak dengan polemik diatas, sebagai guru untuk mendapatkan sertifikasi harus bertanggung jawab penuh terhadap kompetensi guru yang diwujudkan dalam kinerja guru. Dan harus diingat pula bahwa sertifikasi adalah penghargaan bukan santunan. (*)
Guru SMPN 4 Kintap
Sumber: tribunews.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Menggugat Posisi Guru ‘Hijau’"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.