BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Kawit Rianto memvonis IPB (16) 10 tahun penjara dan NS 7 tahun penjara dalam perkara pembunuhan. Sidang berlangsung tertutup karena saksi yang juga korban masih di bawah umur. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, keluarga korban merasa keberatan karena hukuman dianggap ringan dan tak sebanding dengan perbuatannya. Akibat perbuatan para terdakwa korban harus kehilangan ibunya.
Seperti diberitakan, IPB dan NS bersama Gebot dan Teot (terdakwa dalam berkas terpisah) pada Rabu (12/9/2012) lalu sekira pukul 21.00 WIB, membunuh Nuryanti yang tinggal bersama kedua anaknya di Kecamatan Medan Selayang. Pembunuhan ini direncanakan sebelumnya oleh terdakwa IPB dengan modus ingin merampok korban yang tak lain adalah bibinya sendiri.
Pada hari kejadian, keempat terdakwa mendatangi rumah korban. Mereka diterima dengan baik dan dipersilakan masuk ke dalam rumah. Saat itu, korban bersama anak keduanya yang menjadi saksi, NAP (7), akan berangkat ke rumah mantan suaminya untuk menjemput anak pertamanya.
IPB membekap mulut Nuryanti dengan serbet. Para terdakwa lain membantu menutup mulut korban dengan lakban yang sudah di sediakan. Namun korban melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Anak korban yang melihat ibunya disiksa menangis dan menjerit ketakutan.
Panik dengan teriakan dan tangisan korban dan anaknya, Teot menikam korban berulang kali ke tubuh korban. Saksi NAP yang terus menangis melihat kondisi ibunya dibekap oleh terdakwa IPB yang merupakan sepupu kandungnya, kemudian menusukkan pisau ke tubuh NAP berulang kali sampai akhirnya jatuh di atas tubuh ibunya.
Melihat korbannya sudah tak berkutik lagi, para terdakwa melarikan diri lewat pintu belakang sambil membuang pisau di tumpukan kayu. Terdakwa IPB pulang ke rumahnya lalu memasak mie dan belajar, sedangkan ketiga terdakwa lain pulang ke rumahnya masing-masing. Sekitar pukul 23.30, terdakwa berhasil diringkus polisi.
Berdasarkan hasil visum et repertum, pada tubuh korban Nuryanti yang akhirnya meninggal dunia ditemukan 18 luka tusukan. Sedangkan pada tubuh NAP yang berhasil diselamatkan, ditemukan 32 luka tusukan benda tajam.
Perbuatan para terdakwa diancam Pasal 340 jo 170 dengan ancaman hukuman mati. "Tapi mengingat kedua terdakwa masih di bawah umur maka hukumannya adalah separuh dari hukuman orang dewasa," kata jaksa waktu itu.
Sumber: tribunews.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Membunuh, Dua ABG Divonis 10 Tahun Penjara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.