Saksi Sama, Sidang Hafitd dan Assyifa Digabung |
, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani digabung oleh Ketua Majelis Hakim Absoroh. Hal ini karena saksi bagi kasus kedua terdakwa adalah sama."Keberatan tidak jika sidangnya kita gabungkan?" tanya Hakim Ketua Absoro kepada penasihat hukum masing-masing, di PN Jakpus, Selasa (23/9/2014).Ketua Tim Penasihat Hukum Hafitd, Hedrayanto, mengaku tidak keberatan. Begitu pula dengan Ketua Tim Penasihat Hukum Assyifa Ramadhani, Syafri Noer, yang mengaku tidak keberatan. Sebelumnya, sidang keduanya digelar bergantian walau tetap pada hari yang sama.Sebanyak lima orang menjadi saksi dalam persidangan atas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Ade Sara Angelina Suroto dibunuh oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18). Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik serta mulut disumpal menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Kilometer 49 Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Terkait#pembunuhan ade sara
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Saksi Sama, Sidang Hafitd dan Assyifa Digabung"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.