|
Tak Ada Narapidana Korupsi yang Dibebaskan |
, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyebutkan tidak ada narapidana kasus korupsi yang dibebaskan hari ini. Syarat bagi narapidana korupsi pun kata dia sudah diperketat melalui Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012."(Hari ini) tidak ada yang langsung bebas," kata Denny kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2014).Melalui PP nomor 99 tahun 2012, kata dia kasus-kasus seperti narkoba, terorisme dan korupsi mendapatkan perhatian lebih, sehingga syarat untuk mendapatkan remisi bagi para narapidana terkait kasus-kasus tersebut diperberat. Tak ada satu pun narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai PP tersebut."Misalnya korupsi, kalau belum membayar uang pengganti atau denda, tidak akan mendapat remisi. Kalau narkoba itu harus bekerja sama," katanya.Langkah tersebut menurutnya adalah upaya Kemenkumham dalam menunjukkan konsistensi dan niatnya memberantas kejahatan narkoba, korupsi dan terorisme.
Terkait#remisi
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tak Ada Narapidana Korupsi yang Dibebaskan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.