|
Awak Media Diperbolehkan Lihat Rapat Permusyawaratan Hakim MK |
, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan awak media mengabadikan momen rapat permusyawaratan hakim (RPH) perselisihan hasil pemilihan pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014.Sidang RPH tersebut berlangsung di lantai 16 dihadiri sembilan hakim, lengkap dengan peralatan komputer terlihat sedang membahas perkara yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu.Walau demikian, tidak ada pernyataan apapun yang dikeluarkan para hakim tersebut.Ketua MK, Hamdan Zoelva, secara tegas pada kesempatan tersebut hanya untuk pemotretan dan pengambilan gambar."Tidak ada komentar," ucap Hamdan ketika hendak dikonfirmasi para awak media.Kejadian tersebut sebenarnya kejadian langka mengingat MK selama ini tidak pernah mengundang wartawan untuk mengabadikan RPH."Karena dimita, kan?" kata Hamdan.Kesempatan tersebut hanya berlangsung dalam hitungan menit. Setelah itu, wartawan langsung diperintahkan untuk meninggalkan ruangan.
Terkait#sidang gugatan pilpres di MK
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Awak Media Diperbolehkan Lihat Rapat Permusyawaratan Hakim MK"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.