banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - seminar dimensi hukum pengadaan barang dan jasa pemerintahan yang diselenggarakan oleh program magister ilmu hukum dan fakultas hukum unlam berlangsung di ballroom swiss belhotel banjarmasin, sabtu (22/3/2014) pagi.
ketua panitia, rahmadi usman mengatakan seminar ini ditujukan kepada peserta dan pihak terkait pihak pengguna anggaran, seperti pejabat pembuat komitmen, pejabat penerima pengadaan dan penyedia barang jasa dan yang lainnya"akhir-akhir ini sering terlihat pihak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan yang pada akhirnya terjerat hukum pidana, tentu hal ini tentu dapat mengganggu proses pengadaan barang,' ujarnya.
menurut dia, rata-rata total pengadaan barang menyerap 15 sampai 30 persen penghasilan kotor dalam negeri, yang jadi peluang menggiurkan sekaligus resiko terjadinya penyelewengan.
kerugian akibat penyelewengan ini bahkan menyerap 40 persen dari nilai kontrak.
acara langsung dibuka oleh dekan fh unlam helmi sh m.
hum yang mengatakan dalam anggaran belanja pemerintah baik pusat dan daerah, sudah dibuat regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa yang sampai mengatur berapa persen keuntungan yang bisa diperoleh, karena menyangkut penggunaan keuangan pemerintah.
sebagai panelis dihadirkan dr undang mugopal sh m.
hum dari kejati kalsel, prof dr y sogar simamora sh m.
hum, pakar hukum kontrak pengadilan barang fh universitas airlangga, dan prof dr hm hadin muhjad sh m.
hum, sebagai pakar hukum administrasi atau hukum pengadaan barang fh unlam.
hadir dalam seminar tersebut dari beragam bidang profesi baik pemerintahan, kepolisian, kejaksaan, akademisi hingga mahasiswa s2 fakultas hukum unlam.
terkait #seminar hukum pengadaan barang dan jasa
penulis: rahmadhani
editor: halmien
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kerugian Pengadaan Barang dan Jasa 40 Persen dari Nilai Kontrak"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.