|
Individu Bisa Adukan Persengketaan Pileg 2014 ke Mahkamah Konstitusi |
banjarmasinpost.co.id, jakarta -
individu calon anggota legislatif yang ikut pemilu 2014 mempunyai kesempatan untuk mengajukan penyelesaian sengketa pileg ke mahkamah konstitusi (mk).
hal ini merupakan point baru di peraturan perundangan mk, karena sebelumnya hanya bisa diajukan oleh parpol saja.
“syaratnya jika seseorang ingin mengadukan perselisihan pileg dapat ajukan ke mk dengan mendapatkan izin dari ketua umum dan sekjen parpol yang bersangkutan,” kata kepala pusat penelitian dan pengajian perkara mk m guntur hamzah didampingi wakil ketua mpr ri lukman hakim saefudin saat menjelaskan tentang mk di gedung mpr ri, senin (17/3/2014).
menurutnya, di mk sendiri agar bisa menyelesaikan perkara perselisihan seperti pileg dan pemilukada, menyediakan pedoman pengajuan perkara yang sebagai dasar agar kasus bisa diselesaikan secara cepat.
“mk sudah memberikan batasan kepada pengajuan sengketa tidak boleh lagi bertatap muka dengan pemutus perkara, hal ini menghindarkan adanya tindakan yang merugikan nama mk,” ucap guntur.
dalam hal mengontrol proses keputusan mk, sekarang ini diberlakukan pembentukan dewan etika yang setiap hari akan memantau siding penyelesaian sengketa.
dewan etika terdiri dari hakim ma, juga perguruan tinggi dan mantan hakim mk serta pakar hukum, jelasnya.
wakil ketua mpr ri lukman hakim lebih memilih mk dikembalikan kepada fungsi konstitusi awal yaitu tidak menyelesaikan sengketa pemilu kada, cukup pileg dan pilpres karena akan rawan dan membuat posisi mk citranya menurun karena munculkan kehilangan trust dengan kasus akil mochtar.
terkait    #sengketa pileg di mahkamah konstitusi
penulis: h.
murjani
editor: halmien
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Individu Bisa Adukan Persengketaan Pileg 2014 ke Mahkamah Konstitusi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.