|
Terima Dana Transfer dari Suami Eddies Adelia Ditetapkan Jadi Tersangka |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - pesinetron dan bintang film eddies adelia (33) diduga ikut menerima aliran dana dari ferry ludwankara setiawan (35) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (tppu).
atas temuan itu, polisi menetapkan eddies sebagai tersangka.
"mbak eddies memang menjadi tersangka," kata radhitya yosodiningrat, pengacara eddies, saat dihubungi melalui telepon, jumat (28/2/2014) sore.
adhit --sapaan radhitya yosodiningrat-- tak banyak mengomentari status baru eddies itu.
"update terbarunya seperti apa, saya masih belum tahu," ujar adhit yang mengaku sedang berada di tanah suci mekkah menunaikan ibadah umrohnya.
meski begitu, kata adhit memastikan, eddies akan tetap kooperatif.
adhit membenarkan, kliennya tersebut sudah menerima surat pemberitahuan status tersangka dari polda metro jaya sejak kamis (27/2/2014) malam.
menurut jadwal, eddies menjalani proses pemeriksaan di polda, jumat ini.
"ada hak dari tersangka (eddies) untuk datang bersama pengacara kala menjalani pemeriksaan kembali di polisi," ucap adhit.
soal pemeriksaan eddies di polda, adhit tidak dapat memastikan.
"nanti saya update lagi," ucap adhit.
eddies ditetapkan sebagai tersangka setelah dari sejumlah pemeriksaannya dinilai ikut menerima uang hasil kejahatan ferry.
kepala bidang humas polda metro jaya kombes rikwanto mengatakan, uang dari ferry ke eddies mencapai rp 1 miliar.
"sekitar satu miliar (di
terima eddies dari ferry)," kata rikwanto, jumat (28/2/2014) sore.
sejumlah bukti uang transfer dari ferry ke eddies dijadikan polisi sebagai salah satu alat untuk menjerat pemain film '5 sehat 4 sempurna' itu sebagai tersangka.
"ada aliran dana beberapa kali dari rekening f ke rekening dia (eddies)," jelas rikwanto.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-banjarmasin-article-bottom-signature'); });
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Terima Dana Transfer dari Suami Eddies Adelia Ditetapkan Jadi Tersangka"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.