|
PNS Korup Bisa Dipecat |
sampit – upaya kejaksaan negeri (kejari) sampit membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat di kotim mendapat dukungan wakil bupati kotim hm taufiq mukri.
langkah itu dinilai sangat tepat untuk menjerat pejabat korup.
“apakah kejari akan terus membongkar kasus korupsi, itu kewenangan mereka dan saya tetap mendukung,” kata taufiq mukri, kemarin (30/1).
terkait penangkapan tiga pejabat di lingkungan pemkab kotim, mantan sekda kotim ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
menurutnya, dalam kasus korupsi yang menimpa pejabat daerah, tidak lantas karena unsur kesengajaan, tapi justru karena kelalaian.
“kadang-kadang disebabkan juga kesalahan administrasi atau juga kurangnya pengetahuan.
tetapi yang pasti ada (pejabat) yang sudah berbuat maksimal dan belum.
kami minta agar pejabat terus meningkatkan kinerjanya,” katanya.
sementara terkait pelantikan pejabat eselon ii di lingkungan kerjanya, wabup belum bisa memastikan.
meski mengiyakan tetap digelar dalam waktu dekat, ada proses yang harus dilakukan melalalui badan pertimbangan, kepangkatan, dan jabatan (baperjakat).
salah satunya menyeleksi pejabat yang mumpuni dan sesuai dengan track record.
“pastinya bupati sudah mempertimbangkan track record masing-masing pejabat yang akan dipilih.
dan satu hal, kita ingin mencari pejabat yang bersih dan mau bekerja,” ucapnya.
ditambahkan taufiq bahwa pejabat yang terlibat korupsi sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (
pns) jika hukuman mencapai empat tahun lebih maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat sebagai
pns.
“sanksinya sudah ditegaskan dalam peraturan pemerintah tentang disiplin
pns dan kita tetap memberlakukan peraturan tersebut dengan tegas sehingga diharapkan tidak ada lagi pejabat yang terlibat korupsi,” ujarnya.
berdasarkan catatan koran ini, kejari sampit sudah menetapkan status tersangka pada dua pejabat eselon ii di lingkungan pemkab kotim.
mereka adalah direktur rsud dr murjani sampit dr yuendri irawanto dan mantan direktur rsud dr murjani sampit dr ratna yuniarti.
keduanya diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rsud dr murjani sampit senilai rp 20 miliar lebih yang dananya dari apbn.
dalam kasus tersebut, negara terancam merugi hingga rp 3,4 miliar.
selain dua pejabat pemerintah, kasus ini juga menyeret dua tersangka lainnya yakni direktur pt sanjico abadi aan asep priady dan kepala seksi penunjang nonmedik rsud dr murjani sampit erlina ratnawati.
(tha)
sumber: radarsampit[dot]net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "PNS Korup Bisa Dipecat"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.