 |
Ratna Yuniarti Segera Menyusul |
sampit – sudah ada empat tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rsud dr murjani sampit.
tiga orang telah ditahan, dan tingga mantan direktur rsud dr murjani sampit dr
ratna yuniarti yang masih menghirup udara bebas.
namun, kemungkinan besar perempuan yang kini menjabat kepala badan perlindungan perempuan dan keluarga berencana (ppkb) kabupaten kotim itu bakal menyusul ketiga tersangka lainnya menghuni lapas kelas iib sampit.
ratna batal ditahan oleh penyidik kejari sampit pada senin (20/1) kemarin karena sakit.
kepala kejari sampit nanang ibrahim soleh melalui kasi intel hm karyadie mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil
ratna untuk kembali diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rsud dr murjani sampit.
karyadei juga memastikan, jika kondisi
ratna yang kini menjabat kepala badan perlindungan perempuan dan keluarga berencana (ppkb) kabupaten kotim itu sudah mulai membaik, tidak menutup kemungkinan akan langsung ditahan.
”tunggu saja senin nanti,” kata karyadie saat dibicangi di ruang kerjanya kemarin (21/1).
apakah yuendri bakal diperiksa lagi untuk penyidikan? karyadie mengaku belum menjadwalkannya.
“saat ini kita fokuskan untuk pemeriksaan terhadap dr
ratna,” katanya.
“tunggu saja nanti, yang pasti sehari sebelum adanya penahanan, kalian akan kami beritahu,” katanya.
menurut karyadie, pada februari ini semua tersangka harus ditahan mengingat pihaknya juga harus secepatnya menuntaskan kasus ini.
”karena kita saat ini juga tengah menangani kasus besar lainya,” tukasnya.
sementara untuk berkas perkara kepala seksi penunjang nonmedik rsud dr murjani sampit erlina
ratnawati (45) dan direktur pt sanjico abadi aan asep priady sudah dinyatakan sudah rampung.
hari ini (22/1), kejaksaan akan melakukan pelimpahan tahap ii dari penyidik ke jaksa penuntut umum (jpu).
asep dan erlina dipastikan akan di panggil ke kejari sampit mengingat akan dilakukannya pelimpahan berkas tersebut.
“baru dari jaksa penuntut itu nanti akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) palangka raya untuk proses sidang,” ungkapnya.
(co)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Ratna Yuniarti Segera Menyusul"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.