|
Curi Kambing untuk Belikan Anak Buku |
banjarmasinpost.co.id, pasuruan - kohar bin satunman (38), tampak kesakitan.
hampir seluruh wajahnya penuh dengan luka lebam, akibat pukulan.
warga dusun sidorejo, rt 03 rw 04 kelurahan kejayan, kecamatan kejayan, kabupaten pasuruan ini baru saja dimasa setelah ketahuan men
curi seekor kambing milik petani, bernama nasiah (51).
ayah satu orang putri ini beralasan, nekat men
curi kambing milik warga dusun krajan, desa pulokerto, kraton, kabupaten pasuruan, karena membutuhkan uang untuk membelikan buku pelajaran bagi anaknya.
pencuurian itu, dilakukannya pada jumat (17/1) lalu, sekitar pukul 10.
00 pagi.
"saya butuh uang.
anak saya pingin beli buku sekolah," kata pria yang pernah ditahan selama tiga tahun karena membantu tindak perampokan ini, saat ditanya, sabtu (18/1/2013).
kohar mengaku baru melakukan pen
curian hewan ternak itu sekali.
saat itu dia melihat seekor kambing sedang merumput di jalan di antara kolam tambak, di dusun krajan.
melihat kondisiyang sepi, akhirnya dia mengambil kambing itu, dan memasuukannya ke dalam karung kemudian ia bawa menggunakan sepeda motornya.
sialnya, baru berjalan sekitar 1 km, tiba-tiba dia sudah dihadang oleh warga setempat.
akhirnya, ia langsung ditendang hingga terjatuh, dan dikeroyok ramai-ramai.
beruntuk ada yang melerai dan membawanya ke polsek kraton.
"saya ditendang dan jatuh.
setelah itu dipukul," katanya.
sementara itu, kanit reskrim polsek kraton, aiptu sumarsono, membenarkan persitiwa pen
curian tersebut.
dikatakannya, selama ini warga desa resah dengan banyaknya hewan ternak yang hilang.
saat melihat pelaku yang sedang men
curi, kata sumarsono, warga kemungkinan sengaja menunggu pen
curi untuk mengambil kambing, dan menunggu saat yang tepat kemudian baru menangkapnya.
"kemungkinan, warga sudah menunggu pelaku ini men
curi.
baru kemudian ditangkap.
lokasinya sangat jauh, sekitar 1 km dari jalan beraspal," terangnya.
kini pelaku sudah diamankan di polsek kraton, termasuk barang bukti motor honda spacy dengan nopol n-6268-0z milil pelaku yang dipakai men
curi.
sedangkan kambing yang sempat akan dicuuri, sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 kuhp, tentang tindak pen
curian hewan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.
terkait    #pen
curian
baca juga
pen
curi ini minta dibunuh ketimbang ditangkap polisi
gara-gara rp 800 ribu, remaja di gowa diamuk massa
pemilik kos perketat keamanan
penipuan berkedok perbaikan ledeng dan listrik
polisi kesulitan identifikasi pelaku
editor: edinayanti
sumber: tribunnews
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Curi Kambing untuk Belikan Anak Buku"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.