|
Akil: MK Kabulkan Gugatan Khofifah |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - dari balik jeruji besi, mantan ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.
melalui pengacaranya, otto hasibuan, dia menegaskan seharusnya mk menerima gugatan pasangan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja dalam pemilukada jatim.
“sudah ada rapat majelis panel, yang memutuskan khofifah yang menang.
pak akil yang menjadi ketua panel dan pemeriksaan perkara sudah ditutup (sebelum dia ditangkap komisi pemberantasan korupsi).
pertanyaannya, mengapa mk memutus lain?” kata otto di jakarta, selasa (28/1) malam.
menurut dia, akil mempertanyakan putusan mk yang menyatakan gugatan ditolak sehingga kemenangan tetap di tangan pasangan calon petahana (incumbent) soekarwo-syaifullah yusuf.
“putusan memang dapat berubah jika perkara itu masih berjalan dan diganti hakimnya.
akan tetapi dalam kasus ini, hakim yang tidak ikut dalam penyelesaian perkara ikut memutuskan perkara itu.
bahkan ketua panelnya tidak diikutsertakan,” kata otto.
pernyataan itu, langsung direspons ketua dpp partai kebangkitan bangsa (pkb) marwan jafar.
dia menegaskan partainya akan mengkaji ulang putusan mk dalam sengketa pemilukada jatim.
“jika memang ada celah hukum untuk membongkar kembali putusan (mk) yang sudah ada, itu sangat menarik dan menghebohkan.
sekarang kami kaji kembali putusan mk yang final dan banding itu sejauh mana.
kami serahkan sepenuhnya kepada khofifah.
sebagai partai pengusung, kami mengikuti saja,” tegas dia.
saat disinggung pernyataan akil, soekarwo enggan menanggapi.
“mengapa harus menanggapinya? putusan mk itu sudah final,” kata dia.
soekarwo menang setelah delapan hakim yang dipimpin wakil ketua (saat itu) mk hamdan zoelva menolak gugatan khofifah.
dengan ditolaknya permohonan itu maka kemenangan soekarwo-saifullah yusuf sesuai perhitungan manual komisi pemilihan umum (kpu) jatim perolehan suara 8.
195.
816 suara atau 47,25 persen, tidak ‘didiskualifikasi’.
sementara hamdan menegaskan akil tidak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim perselisihan hasil pemilihan umum (rph phpu) pemilukada jatim.
sidang berlangsung selama lima kali dan berakhir pada 2 november 2013 malam atau saat akil ditangkap.
“pada 3 november 2013 diplenokan dalam rph, jadi pak akil tidak ada.
pembacaan putusan pada 7 november 2013,” ujarnya.
terkait    #akil mochtar karsa jatim pemilu
baca juga
akil nyatakan pemenang pilkada jatim khofifah indar parawansa
editor: edinayanti
sumber: banjarmasin post edisi cetak
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Akil: MK Kabulkan Gugatan Khofifah"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.