|
BI Segera Atur Layanan Keuangan Digital |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - bank indonesia (
bi) akan merilis peraturan bank indonesia (p
bi) mengenai layanan keuangan digital (lkd) atau digital finance services (dfs).
hal ini disampaikan oleh deputi gubernur
bi ronald waas di jakarta, kamis (16/1/2014).
menurut ronald, p
bi mengenai ldk sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk dikeluarkan.
"paling lambat bulan depan keluar p
bi tentang penyempurnaan aturan uang elektronik supaya mencakup layanan keuangan digital," ujarnya di gedung
bi.
ia menuturkan, aturan tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan sejak setahun yang lalu.
layanan keuangan digital (lkd) ini nantinya tidak hanya melibatkan perusahaan perbankan tapi juga lembaga keuangan lainnya.
program ini sendiri telah beberapa kali berganti nama.
otoritas moneter perbankan tanah air ini mengubah istilah mo
bile payment services (mps) menjadi digital finance services atau layanan keuangan digital (lkd).
padahal, istilah mps baru dikenal awal 2014, setelah sejak 2011 diperkenalkan istilah branchless banking.
hal ini menurut ronald, lantaran bank sentral ingin mempertimbangkan tujuan inklusi keuangan (financial inclusion) yang ingin dicapai yaitu akses masyarakat bawah terhadap jasa keuangan.
selain itu, juga karena jasa keuangan masih didominasi oleh industri perbankan, maka
bi akan merilis aturan ini.
hambatan aturan mengenai lkd ini lantaran adanya perubahan cakupan tugas antara bank indonesia dan otoritas jasa keuangan (ojk) mengenai perbankan.
sehingga, bank sentral tidak
bisa menabrak aturan dalam pengaturan industri perbankan dan juga sistem pembayaran ini.
"karena ada perubahan cakupan tugas
bi mengenai masalah perbankan yang beralih ke ojk, maka harus koordinasi dengan otoritas tersebut," jelasnya.
terkait    #keuangan digital
editor: edinayanti
sumber: kompas.
com
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "BI Segera Atur Layanan Keuangan Digital"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.