|
Keluhkan Ruko Jadi Tempat Peribadatan |
palangka raya - menindaklanjuti keberatan dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait penyalahgunaan fungsi rumah toko (ruko) sebagai tempat ibadah, forum komunikasi umat beragama (fkub) kota palangka raya menggelar rapat internal yang difasilitasi kementerian agama (kemenag) palangka raya, senin (29/7).
selain itu fkub beserta lurah langkai juga menyambangi ruko yang dijadikan tempat ibadah di jalan rta.
milono km 3 palangka raya, selasa (30/7).
fkub juga akan menanyakan kepada pihak pelaksana apakah peribadatan tersebut hanya sementara atau permanen dilaksanakn di ruko dan fasilitas umum milik pemerintah.
kalau permanen, fkub akan minta dihentikan.
saat menyambangi ruko yang akan dijadikan tempat peribadatan, rombongan yang dipimpin oleh kepala sekretariat fkub kota palangka raya, h.
misbah dan wakil ketua fkub kota palangka raya pdt.
sadias ayak, anggota fkub h.
aswadi dan pdt.
batuyuris, selain itu hadir juga dari kesbanglinmas h.
rosyadi, lurah langkai, untung sutrisno beserta anggotanya.
kepala sekretariat fkub kota palangka raya, h.
misbah mengatakan, masyarakat keberatan dan mengeluhkan alih fungsi ruko di jalan rta milono km 3, kompleks pasar flamboyan, aula koni kalteng, aula kantor dinas sosial dan aula disnakertrans provinsi, dan beberapa kantor lainnya.
dijelaskannya, rapat yang digelar secara tertutup kemarin, membahas keberatan dan keluhan yang disampaikan masyarakat, misalnya soal alih fungsi ruko di kompleks pasar flamboyan, aula koni kalteng, aula kantor dinas sosial dan aula disnakertrans provinsi kalteng, dan beberapa kantor lainnya.
begitu pula sejumlah hotel yang digunakan sebagai tempat kegiatan kebaktian.
selain itu, ada beberapa perumahan warga yang masyarakatnya multi agama seperti di jalan garuda vi dan jalan sanggabuana ii.
ternyata di dua kawasan itu dijadikan sebagai tempat ibadah rutin mingguan.
"pertemuan kemarin dihadiri 10 pengurus dan anggota dari semua unsur agama.
hasil rapat disepakati tim dari fkub akan meninjau ke lapangan," urainya.
dikatakannya, menindaklanjuti pertemuan kemarin, fkub hari ini meninjau ruko yang di
keluhkan masyarakat, karena beralih fungsi.
setelah peninjauan akan dilakukan rapat internal kembali antar pengurus fkub yang membidangi agama kristen dengan pendeta yang menggelar ibadah di ruko.
"fkub akan melakukan rapat internal dengan pendeta yang bersangkutan terkait alih fungsi ruko yang menjadi keluhan warga.
setelah itu akan diadakan rapat secara keseluruhan antara semua pihak," ucapnya.
dikatakannya, tim fkub juga akan meninjau kembali masalah fasilitas umum milik pemerintah kota dan provinsi yang digunakan untuk peribadatan, apakah izinnya bersifat sementara atau permanen.
jika permanen maka fkub akan merekomendasikan untuk dihentikan.
"kita akan tanyakan kepada pihak pelaksana apakah pelaksanaan peribadatan tersebut hanya sementara atau permanen.
kalau permanen tentunya fkub akan minta dihentikan," tukasnya.
selain itu, fkub merekomendasikan penertiban baliho ajakan ibadah keagamaan yang semrawut disetiap sudut kota, bahkan spanduk bertebaran dimana-mana, agar ditata dan ditempatkan di lokasi tertentu.
sementara itu lurah langkai, untung sutrisno membenarkan adanya keluhan warga terkait ruko ang berubah fungsi menjadi tempat peribadatan.
"warga mendatangi kelurahan pada tanggal 23 juli, warga keberatan dengan ruko yang berada di samping 99 motor dijadikan tempat peribadatan," katanya.
dijelaskannya, menanggapi keluhan warga, pihaknya mengundang pdt.
martin selaku pelaksana kegiatan peribadatan.
“alhamdulillah pdt.
martin menerima keluhan tersebut dengan baik dan meminta arahan kepada pihak kelurahan.
saya minta kepada beliau berkoordinasi dengan depag dan dinas tata kota dan bangunan untuk mengurus izin peribadatan dan izin bangunan tersebut," katanya.
dikatakannya, tidak boleh seseorang melarang orang lain untuk melakukan ibadah, tetapi semua ada aturannya dan ketentuan.
oleh karena itu kemarin disarankan agar berkordinasi dengan pihak terkait.
(arj)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Keluhkan Ruko Jadi Tempat Peribadatan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.