Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Keluhkan Ruko Jadi Tempat Peribadatan




Keluhkan Ruko Jadi Tempat Peribadatan
Keluhkan Ruko Jadi Tempat Peribadatan





palangka raya - menindaklanjuti kebe­ratan dan keluhan yang di­sam­paikan masyarakat terkait penyalahgunaan fungsi rumah toko (ruko) sebagai tempat ibadah, forum komunikasi umat ber­agama (fkub) kota pa­langka raya menggelar rapat internal yang difasilitasi kementerian agama (kemenag) palangka raya, senin (29/7).

 
selain itu fkub beserta lurah langkai juga menyambangi ruko yang dijadikan tempat ibadah di jalan rta.
milono km 3 palangka raya, selasa (30/7).
fkub juga akan menanyakan kepada pihak pelaksana apakah peribadatan tersebut hanya sementara atau permanen dilaksanakn di ruko dan fasilitas umum milik pemerintah.
kalau permanen, fkub akan minta dihentikan.

saat menyambangi ruko yang akan dijadikan tempat peribadatan, rombongan yang dipimpin oleh kepala sekretariat fkub kota palangka raya, h.
misbah dan wakil ketua fkub kota palangka raya pdt.
sadias ayak, anggota fkub h.
aswadi dan pdt.
batuyuris, selain itu hadir juga dari kesbanglinmas h.
rosyadi, lurah langkai, untung sutrisno beserta anggotanya.

kepala sekretariat fkub kota palangka raya, h.
misbah mengatakan, masyarakat keberatan dan mengeluhkan alih fungsi ruko di jalan rta milono km 3, kompleks pasar flamboyan, aula  koni kalteng, aula kan­tor dinas sosial dan aula dis­nakertrans provinsi, dan be­berapa kantor lainnya.

dijelaskannya, rapat yang digelar secara ter­tutup kemarin, membahas kebe­ratan dan keluhan yang di­sam­paikan masyarakat, misal­nya soal alih fungsi ruko di kompleks pasar flamboyan, aula  koni kalteng, aula kan­tor dinas sosial dan aula dis­nakertrans provinsi kalteng, dan be­berapa kantor lainnya.
begitu pula sejumlah hotel yang di­gunakan sebagai tempat ke­giatan kebaktian.
selain itu, ada beberapa pe­rumahan warga yang masya­rakatnya multi agama seperti di jalan garuda vi dan jalan sa­nggabuana ii.
ternyata di dua kawasan itu dijadikan se­bagai tempat ibadah rutin mi­ngguan.

"pertemuan kemarin dihadiri 10 pengurus dan anggota da­ri semua unsur agama.
ha­sil rapat disepakati tim dari fkub akan meninjau ke la­pangan," urainya.

dikatakannya, menindaklanjuti pertemuan kemarin, fkub hari ini meninjau ruko yang dikeluhkan masyarakat, karena beralih fungsi.
setelah peninjauan akan dilakukan rapat internal kembali antar pengurus fkub yang membidangi agama kristen dengan pendeta yang menggelar ibadah di ruko.

"fkub akan melakukan rapat internal dengan pendeta yang bersangkutan terkait alih fungsi ruko yang menjadi keluhan warga.
setelah itu akan diadakan rapat secara keseluruhan antara semua pihak," ucapnya.

dikatakannya, tim fkub juga akan meninjau kembali masalah fa­silitas umum milik pemerin­tah kota dan provinsi yang digunakan untuk peribadatan, apakah izinnya bersifat sementara atau permanen.
jika perma­nen­ maka fkub akan mereko­mendasikan untuk dihenti­kan.

"kita akan tanyakan kepada pihak pelaksana apakah pelaksanaan peribadatan tersebut hanya sementara atau permanen.
kalau permanen tentunya fkub akan minta dihentikan," tukasnya.

 
selain itu, fkub merekomen­dasi­kan penertiban baliho ajakan ibadah keagamaan yang semrawut disetiap sudut kota, bahkan spanduk bertebaran­ dimana-mana, agar ditata dan ditem­patkan di lokasi tertentu.

 
sementara itu lurah langkai, untung sutrisno membenarkan adanya keluhan warga terkait ruko ang berubah fungsi menjadi tempat peribadatan.
"warga mendatangi kelurahan pada tanggal 23 juli, warga keberatan dengan ruko yang berada di samping 99 motor dijadikan tempat peribadatan," katanya.

dijelaskannya, menanggapi keluhan warga, pihaknya mengundang pdt.
martin selaku pelaksana kegiatan peribadatan.
“alhamdulillah pdt.
martin menerima keluhan tersebut dengan baik dan meminta arahan kepada pihak kelurahan.
saya minta kepada beliau berkoordinasi dengan depag dan dinas tata kota dan bangunan untuk mengurus izin peribadatan dan izin bangunan tersebut," katanya.

dikatakannya, tidak boleh seseorang melarang orang lain untuk melakukan ibadah, tetapi semua ada aturannya dan ketentuan.
oleh karena itu kemarin disarankan agar berkordinasi dengan pihak terkait.
(arj)
 



sumber: radarsampit[dot]net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Keluhkan Ruko Jadi Tempat Peribadatan"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.