 |
Penjualan Aset Negara di Balikpapan Akan Dilaporkan ke KPK |
banjarmasinpost.co.id, balikpapan - laskar anti korupsi indonesia (laki) balikpapan, kalimantan timur menyangsikan kepolisian daerah kaltim benar-benar menindaklanjuti dugaan
penjualan aset negara di balikpapan, yang dilaporkan laki tiga bulan lalu.
jika kasus terhenti di polda kaltim, laki akan membawanya ke komisi pemberantasan korupsi.
"sudah tiga bulan, sudah cukup bagi polda untuk membeberkan ke publik, sudah sampai di mana proses pelaporan kami.
dewan pimpinan pusat laki di jakarta sudah mengultimatum, jika kasus sulit diselesaikan di daerah, kasus akan dibawa ke kpk.
kpk dan kejaksaan agung, sudah mendapat laporan perihal kasus ini," ujar nurdin ismail, ketua dewan pimpinan cabang dpc laki balikpapan, minggu (5/5/2013).
lembaga pemantau korupsi ini, awalnya mendapat informasi dugaan
penjualan aset tanah milik pemkot di belakang gedung dome seharga rp 19 miliar, dari sms berantai di masyarakat.
kemudian laki menelusurinya, dan mendapatkan bukti-bukti.
antara lain, fotokopi perjanjian jual-beli tanah pemkot tersebut, antara heru bambang (wakil wali kota balikpapan) dan pt indonesia merancang bangun (pt imb).
tetapi, tudingan laki itu sudah dibantah heru.
saat itu heru balik mempertanyakan bukti yang didapat laki.
meski demikian, heru mengakui pernah membeli tanah di lokasi tersebut dari andi malik tadjoeddin, tahun 2011.
karena itu, selain melaporkan heru, laki juga melaporkan andi malik dan pt imb, ke polda kaltim 6 februari lalu.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Penjualan Aset Negara di Balikpapan Akan Dilaporkan ke KPK"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.