![Pengadilan Kabulkan Gugatan Miming Pengadilan Kabulkan Gugatan Miming](http://www.radarsampit.net/foto_berita/25SEGINTUNG.jpg) |
Pengadilan Kabulkan Gugatan Miming |
sampit, sidang gugatan perdata yang dilayangkan direktur pt swas karya mandiri, miming aprilianto kepada dinas perhubungan seruyan sebagai tergugat i dan bupati seruyan hm darwan ali sebagai tergugat ii, atas pembangunan pelabuhan teluk segintung mencapai puncaknya, jumat lalu (3/5).
dalam sidang yang digelar di
pengadilan negeri sampit, manjelis hakim yang diketuai suarasi silalahi didampingi dua hakim anggota partono dan hanifzar menerima sebagian dari gugatan miming melalui kuasa hukumya a ruzeli.
majelis hakim menilai dan membenarkan adanya perjanjian pembayaran kelebihan dari pembangunan pelabuhan teluk segintung antara pelaksana proyek dan pemerintah kabupaten (pemkab) seruyan senilai rp 46.
747.
400.
000.
pembayaran sempat dilakukan dua kali, pertama sebesar rp 2 miliar dan kedua rp 10 miliar.
dan masih tersisa rp 34.
747.
400.
000.
dari 11 point permintaan dari tergugat, yang dikabulkan sepenuhnya yakni 7 point.
sedangkan satu point dikabulkan sebagian dan tiga point ditolak.
tujuh permintaan yang dikabulkan yakni, menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara gugatan tersebut, menyatakan sah dan mengikat menurut hukum kontrak/ perjanjian pembayaran klaim nomor : 551.
32/ 11.
12.
1/phbki.
adm/xi/2011 tanggal 28 nopember 2011 dan kontrak nomor : 551.
32/113/phbki.
adm/ii/2012 tanggal 21 maret 2012, yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 531.
32/128/dishub/2007 tanggal 16 april 2007 kemudian kontrak addendum 01 nomor : 551.
32/416/addm-dishub/2007 tanggal 10 agustus 2007 serta kontrak addendum 02 nomor : 551.
32/882/addm-dishubkominfo/2008 tanggal 22 desember 2008 dan kontrak addendum 03 nomor : 551.
32/247/addm-phbki/2009 tanggal 30 april 2010.
selain itu juga majelis hakim mengabulkan dan menyatakan sah penggugat mempunyai sisa tagihan pembayaran pekerjaan proyek pembangunan pelabuhan laut teluk sigintung tahun 2007–2010 sebesar rp 34.
747.
400.
000.
“menyatakan sah tergugat i dan tergugat ii mempunyai kewajiban sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan pelabuhan laut teluk sigintung tahun 2007–2010 sebesar rp 34.
747.
400.
000,” ungkap majelis dalam amar putusanya.
majelis juga mengabulkan permohonan penggugat yang menyatakan tergugat i dan tergugat ii telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat kemudian menghukum tergugat i dan tergugat ii secara tanggung renteng untuk segera.
“tergugat membayar lunas pembayaran sisa pekerjaan proyek pembangunan pelabuhan laut teluk sigintung sebesar rp 34.
747.
400.
000 kepada penggugat secara tunai dan sekaligus dalam tahun anggaran 2013,” tukas majelis hakim.
kemudian membayar ganti rugi kepada penggugat, hilangnya keuntungan nyata diharapkan penggugat, yang besarnya setidak-tidaknya sesuai bunga bank yang berlaku umum yaitu sebesar rp.
347.
474.
000 per bulan, terhitung sejak putusan perkara ini dalam tingkat pertama diucapkan, hingga dibayar lunasnya secara tunai pembayaran sisa pekerjaan proyek pembangunan pelabuhan laut teluk sigintung.
kemudian majelis hakim juga mengabulkan tuntutan penggugat untuk menghukum pihak tergugat i dan tergugat ii membayar biaya perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah rp 5.
481.
000.
sedangkan permintaan pengugat yakni pembayaran uang paksa sebesar rp 10 juta per hari ditolak oleh majelis hakim, dan sita jaminan serta putusan serta merta.
(co)
sumber: radarsampit[dot]net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengadilan Kabulkan Gugatan Miming"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.