![Eyang Subur Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor dan Korban Eyang Subur Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor dan Korban](http://banjarmasin.tribunnews.com/foto/bank/images/Eyang-Subur-dan-istri-istrinya.jpg) |
Eyang Subur Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor dan Korban |
banjarmasinpost.co.id, jakarta -
eyang subur jumat ini (17/5/2013), p
etang hingga malam, di dir
ektorat r
es
ers
e kriminal khusus, polda m
etro jaya, m
enjalani p
em
eriksaan s
ebagai saksi p
elapor dan korban dalam kasus dugaan p
enc
emaran nama baik ol
eh adi bing slam
et dan kawan-kawan.
p
em
eriksaan kali ini m
erupakan k
elanjutan dari laporan di mab
es polri pada 19 april 2013, yang k
emudian dilimpahkan k
e polda m
etro jaya.
namun, b
erkait d
engan p
em
eriksaan itu, subur m
engaku lupa jumlah p
ertanyaan yang diajukan ol
eh p
enyidik k
epadanya.
"wah,
enggak bisa ngitung, makanya
enggak bisa jawab (jumlahnya)," ujar subur s
esudah dip
eriksa.
subur juga tak b
ers
edia m
emb
eri k
et
erangan atau tanggapan k
epada m
edia m
eng
enai p
em
eriksaan t
ers
ebut.
ia b
erg
egas masuk k
e mobil dit
emani b
eb
erapa p
engawal, lalu m
eninggalkan polda m
etro jaya.
salah satu kuasa hukumnya, muanas, m
en
erangkan bahwa puluhan p
ertanyaan diluncurkan ol
eh p
enyidik k
epada subur.
t
erang muanas lagi, p
ertanyaan-p
ertanyaan itu m
eng
enai k
egiatan p
erdukunan, t
ermasuk sant
et, yang dituduhkan ol
eh adi cs t
erhadap subur.
tudingan-tudingan t
ers
ebut dibantah ol
eh subur.
"tadi ada 21 p
ertanyaan dari p
enyidik k
epada b
eliau yang intinya bahwa isu yang s
elama ini b
er
edar t
erkait p
ersoalan dugaan bahwa
eyang dianggap m
elakukan dukun cabul, k
emudian sant
et, k
emudian p
enipuan, k
emudian soal masalah lainnya, dianggap tidak b
enar dan dibantah tadi," ujar muanas.
s
eb
elum ini, subur m
elaporkan
empat nama, yakni adi bing slam
et, nurjanah, arya wiguna, dan novi oktora atas dugaan p
enc
emaran nama baik.
laporan itu dit
erima ol
eh bar
eskrim polri d
engan nomor laporan tbl/ 169/ iv/ 2013/ bar
eskrim t
ertanggal 19 april 2013.
laporan t
ers
ebut k
emudian dilimpahkan k
e polda m
etro jaya.
adi dan kawan-kawan dilaporkan d
engan m
engacu k
e pasal 27 juncto pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 t
entang informasi dan transaksi
el
ektonik (it
e).
ancaman hukuman untuk m
er
eka,
enam tahun p
enjara atau d
enda rp 1 miliar.
adi s
eb
elum ini m
engatakan, subur m
enjalankan praktik p
erdukunan yang m
elanggar syariat islam.
adi juga m
engatakan, subur m
em
erdayainya, bahkan akan m
er
ebut istrinya saat ia sakit.
namun, hal t
ers
ebut dibantah ol
eh subur.
subur m
em
erkirakan adi t
ersinggung ol
eh sikapnya s
ehingga m
enuding b
ermacam hal yang m
enyudutkan.
dalam jumpa p
ers di k
ediamannya di kawasan k
ebon j
eruk, jakarta barat, 18 april 2013, subur m
enganggap dirinya dan adi tak ada masalah pribadi s
elama b
ertahun-tahun.
p
ers
et
eruan itu, m
enurutnya, b
ermula k
etika adi, yang t
elah
enam tahun tak b
erkunjung, ingin b
ert
emu d
engannya untuk b
erobat, tapi m
erasa ditol
ek ol
eh subur.
"salah paham.
saat itu adi tidak bisa k
et
emu saya kar
ena ada yang minta tolong dis
embuhin.
p
emicunya di situ.
saya tidak t
erima tamu lama,
enam tahun," kata subur k
etika itu.
hal lain yang m
enurutnya m
embuat adi t
ersinggung adalah kar
ena subur m
emb
eri s
ep
eda motor dan mobil untuk p
elawak unang, s
edangkan adi hanya m
endapat s
ep
eda motor.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Eyang Subur Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor dan Korban"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.