 Anggota Badan Pekerja Indonesia Koruption Watch, Emerson Yuntho (kiri)- LUCKY PRANSISKA
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan proses pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan. Isi RUU banyak kekurangan, proses pembahasan juga tak transparan.
"Dari hasil analisis terhadap RUU ini, ternyata banyak kekurangan, mulai dari prosesnya sampai isinya", kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (23/3/2013). Dia mengatakan pembahasan RUU itu terkesan diam-diam sehingga kalangan masyarakat sipil baru mengetahui hal tersebut beberapa hari lalu. Padahal, kata dia, RUU ini sudah akan disahkan pada 2 April 2013, berdasarkan informasi dari Panja yang membahasnya.
Emerson berpendapat lebih baik Pemerintah menyegerakan revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan, daripada mengegolkan RUU ini. UU Kehutanan sudah mencakup ketentuan tentang tindak pidana bidang kehutanan.
Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan HuMa Siti Rakhma Mary mengatakan ada beberapa hal yang dipermasalahkan dalam RUU itu. Salah satunya, sebut dia, adalah proses pembahasan yang tak transparan. Menurut dia, pembahasan sama sekali tidak melibatkan publik, termasuk tidak ada mekanisme konsultasi publik. "Maksud dari dibuatnya RUU ini baik, tetapi ternyata ada beberapa hal yang meleset, dan membahayakan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal jika RUU ini diterapkan," tegas dia.
Siti menjelaskan, salah satu permasalahan dalam draf RUU tersebut adalah terkait penjelasan tentang makna pembalakan liar. "Hanya dipersepsikan sebagai penebangan kayu tanpa izin," sebut dia. Padahal seharusnya pembalakan liar juga mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu di luar kawasan izin, di luar target volume yang ditetapkan dalam izin, dan dalam radius tertentu dari kawasan yang dilindungi.
|
Pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Diminta Dihentikan |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - indonesia corruption watch yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah menghentikan proses
pembahasan ruu pemberantasan perusakan hutan.
isi ruu banyak kekurangan, proses
pembahasan juga tak transparan.
"dari hasil analisis terhadap ruu ini, ternyata banyak kekurangan, mulai dari prosesnya sampai isinya", kata peneliti indonesia corruption watch (icw) emerson yuntho di jakarta, jumat (23/3/2013).
dia mengatakan
pembahasan ruu itu terkesan diam-diam sehingga kalangan masyarakat sipil baru mengetahui hal tersebut beberapa hari lalu.
padahal, kata dia, ruu ini sudah akan disahkan pada 2 april 2013, berdasarkan informasi dari panja yang membahasnya.
emerson berpendapat lebih baik pemerintah menyegerakan revisi uu 41/1999 tentang kehutanan, daripada mengegolkan ruu ini.
uu kehutanan sudah mencakup ketentuan tentang tindak pidana bidang kehutanan.
koordinator program pembaruan hukum dan resolusi konflik perkumpulan huma siti rakhma mary mengatakan ada beberapa hal yang dipermasalahkan dalam ruu itu.
salah satunya, sebut dia, adalah proses
pembahasan yang tak transparan.
menurut dia,
pembahasan sama sekali tidak melibatkan publik, termasuk tidak ada mekanisme konsultasi publik.
"maksud dari dibuatnya ruu ini baik, tetapi ternyata ada beberapa hal yang meleset, dan membahayakan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal jika ruu ini diterapkan," tegas dia.
siti menjelaskan, salah satu permasalahan dalam draf ruu tersebut adalah terkait penjelasan tentang makna pembalakan liar.
"hanya dipersepsikan sebagai penebangan kayu tanpa izin," sebut dia.
padahal seharusnya pembalakan liar juga mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu di luar kawasan izin, di luar target volume yang ditetapkan dalam izin, dan dalam radius tertentu dari kawasan yang dilindungi.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Diminta Dihentikan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.