|
Brigadir Hendra Santai Jalani Sidang Perdana |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin- kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi atas nama
brigadir hendra memasuki babak baru setelah berkasnya sampai ke pengadilan negeri (pn) banjarmasin dan langsung menjalanui sidang perdana senin (25/3).
dalam sidang agenda pertama yang dipimpin majelis hakim yang diketuai darsono bersama dua hakim anggota susi saptati sh mh dan a jaini sh mh dilaksanakan dengan pembacaan dakwaan.
pada berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (jpu) arif rahman terdakwa dituding melakukan penipuan terhadap korban agus median, hingga menderita kerugian ratusan juta rupiah.
atas ulahnya jpu menjerat terdakwa dengan pasal 372 kuhp, tentang penipuan.
hendra yang merupakan anggota satreskrim polres balangan saat sidang tampak santai.
dia dengan serius mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap dirinya.
meski terlihat santai namun hendara tidak menerima tuduhan yang dialamtkan kepadanya.
penasehat hukum terdakwa dari kantor advokad masdari tasmin menyatakan keberatan dengan dakwaan jpu dan akan mengajukan eksepsi.
seperti diketahui hendra dilaporkan salah satu warga tanjung, agus median ke propam polda terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
kasus itu berawal dari sengketa tanah dirinya dengan hendra di kecamatan juai, balangan seluas 15.
294 meter persegi.
karena tanah itu akan dibeli oleh salah satu perusahaan tambang maka dibuat kesepakatan antara hendra dan agus yang akan membagi hasil penjualan lahan.
saat pembayaran pertama dari perusahaan sebesar rp 210 juta, hasilnya mereka bagi menjadi dua bagian.
namun saat pencaiaran yang kedua, hendra berkhianat.
dia sengaaj datang sendiri ke perusahaan mengambil cek pencairan hasil pencairan tidak pernah dibagi dua lagi.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Brigadir Hendra Santai Jalani Sidang Perdana"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.