Didakwa Rugikan Negara Rp 696 Juta, Arbain dan Bambang Mulai Disidang |
palangka raya, dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dprd kabupaten seruyan tahun 2007, arbain dan bambang sudono mulai menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) palangka raya. keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar rp 696,15 juta dan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
pantauan radar sampit, arbain dan bambang diperiksa secara bergiliran. didampingi masing-masing kuasa hukumnya, keduanya dengan seksama mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum. sidang tersebut dipimpin hakim ketua hr unggul warso murti didampingi dua orang hakim anggota.
“perbuatan terdakwa arbain bersama-sama dengan saksi bambang sudono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jpu saat membacakan dakwaan arbain.
arbain saat menjabat sebagai bendahara di dprd seruyan disebutkan telah melakukan sedikitnya empat pelanggaran dalam uu tipokor yang membuatnya harus menjalani sidang di pengadilan tipikor, diantaranya, melawan hukum, penyalahgunaan keuangan negara, penggelapan, dan pemalsuan.
ada tujuh item uang negara yang diduga menyimpang, diantaranya, pengeluaran belanja up/gu/tu ta 2007 yang tidak didukung bukti lengkap dengan nilai rp 6.087.342, pengeluaran belanja honor ta 2007 senilai rp 66.370.000, pengeluaran belanja modal senilai rp 6,5 juta, pengeluaran perjalanan dinas april – november 2007 senilai rp 120.630.000.
selanjutnya, pengeluaran perjalanan dinas luar daerah pada desember 2007 senilai rp 11.285.000, pengeluaran perjalanan dinas dalam daerah bulan desember senilai rp 31.865.000, dan terakhir penggunaan dana uang perjalanan dinas dalam dalam daerah bulan april 2007 yang tidak sesuai peruntukkannya sebesar rp 453.420.000.
sidang perdana yang digelar terhadap dua terdakwa koruptor tersebut berjalan lancar. sidang akan dilanjutkan pada 6 februari 2013 mendatang dengan mengagendakan mendengarkan eksepsi terdakwa bambang sudono yang mengajukan eksepsi, sementara arbain atas masukan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi anggaran dprd kabupaten seruyan tahun 2007 tersebut kembali menyeret seorang pejabat setempat. kejaksaan negeri kuala pembuang menetapkan budi purwanto sebagai tersangka menyusul arbain dan bambang sudono.
kepala kejari kuala pembuang, m arief basuki menjelaskan, penetapan budi purwanto sebagai tersangka sudah dilakukan desember 2012 lalu. budi dianggap turut bertanggung jawab dalam masalah tersebut karena saat itu dia menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa setempat. budi dikabarkan sudah memenuhi panggilan penyidik. sayangnya, saat itu pemeriksaan belum bisa dilakukan karena budi hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya. “kan kalau belum ada pengacara tidak bisa dilakukan pemeriksaan,“ katanya kepada radar sampit usai menghadiri acara pelantikan panwascam di gedung serbaguna kuala pembuang, selasa (29/1). (ign)
sumber: radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Didakwa Rugikan Negara Rp 696 Juta, Arbain dan Bambang Mulai Disidang "
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.