SAMPIT, Aparat kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus mengusut adanya informasi mengenai transaksi ilegal antara pelaku penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar Rp 1 juta yang disetor pelangsir kepada pihak SPBU per bulan. Hal tersebut jelas-jelas sebuah pelanggaran dan tidak dibenarkan secara hukum. Selain itu, Pertamina juga didesak memberikan sanksi kepada SPBU tersebut.
“Itulah permainan yang terjadi di SPBU, mestinya aparat kalau sudah ada seperti itu langsung dilakukan penyelidikan. Hal seperti itu jelas ilegal dan kalau sudah ada statemen seperti itu, yang membuat statemen itu siapa, harus dimintai keterangan. Aparat penegak hukum segera saja bertindak,” kata pengamat hukum dan politik di Kotim Fachri Mashuri kepada Radar Sampit, Kamis (20/12).
Seperti diberitakan, informasi dari seorang pelangsir menyebutkan, setiap pelangsir yang menggunakan mobil menyetor antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan ke pihak SPBU agar bisa masuk daftar antrean prioritas mengisi BBM bersubsidi di SPBU setiap hari. Meski hal itu dibantah pemilik SPBU, Norain, namun, dia menyebutkan ada setoran sukarela kepada pelangsir dengan jumlah bervariasi.
Fachri berpandangan, informasi tersebut merupakan awal untuk membongkar jaringan mafia BBM dan modus yang selama ini dilakukan. “Kalau memang aparat berkeinginan untuk menyelesaikannya, pasti segera dilakukan penyelidikan,” tegasnya. Dia menambahkan, Polisi perlu menelusuri pihak-pihak yang memberikan pernyataan terkait setoran tersebut, baik pelangsir maupun pengelola SPBU. “Jadi sudah ada yang berani membuat pernyataan itu, tinggal menelusuri siapa dan bayar dengan siapa. Meskipun itu sumbangan sukarela, tetap harus ditelusuri, siapa yang membayar, siapa yang menerima, kemudian setelah diterima kemana duitnya?” katanya.
Selain tindakan dari polisi, menurut Fachri, Pertamina selaku pihak penyalur BBM bersubsidi juga sebaiknya memberikan sanksi kepada SPBU nakal tersebut, pasalnya, pemberian pelayanan terhadap pelangsir itu jelas-jelas melanggar aturan. Sanksi bisa diberikan misalnya dengan menyetop distribusi BBM ke SPBU tersebut. “Pertamina juga sebaiknya segera melakukan penyelidikan dan kalau perlu memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan tidak mengirim pasokan,” katanya.
Secara terpisah, koordinator Forum Bersama (Forbes) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sampit, Audy Valent, mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mengarahkan agar SPBU yang terbukti melanggar aturan tersebut beralih menjual BBM nonsubsidi. Hal itu sebagai salah satu langkah untuk mengurangi aktivitas penyelewengan BBM subsidi.
“Kita tidak memiliki SPBU industri, jadi, mengingat SPBU ini (SPBU kilometer 2,5 Tjilik Riwut) berulang kali melakukan kesalahan dari dulu, lebih bagus ini diarahkan atau direkom oleh Pemkab untuk dijadikan SPBU industri,” jelasnya.
Dengan langkah tersebut, lanjut Audy, tidak ada lagi bisnis BBM subsidi yang ilegal yang dimotori oleh pemilik SPBU sendiri. Selain itu, dia juga mendesak agar polisi segera mengambil tindakan terhadap indikasi pelanggaran hukum terhadap aktivitas ilegal di SPBU tersebut. (ign)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Polisi Diminta Mengusut, Dugaan Transaksi Ilegal antara Pelangsir dan SPBU"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.