Baca Juga
- Lift RSUD Ulin Banjarmasin Sering Macet
- Workshop Akuntansi Zakat dan Training Aplikasi Program Simba
- Baru Nikah, Olla dan Aufar Program Bikin Anak
- Paduan Suara Para Suami di Hari Ibu
- Siswi Kelas 6 SD Mawar 8 Banjarmasin Jadi Bintang Iklan
- Mudahnya Prosedur Operasi Gratis dari Yayasan Suaka Ananda BPost
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Dua oknum anggota Polresta, Aw dan F yang terlibat penimbunan solar saat ditangkap Provost Polda Kalsel, langsung ditangani Kapolresta Banjarmasin Kombes Suharyono.
Untuk mengungkap kebenaran keterlibatan anggotanya, Suharyono langsung memanggil keduanya untuk diperiksa, Jumat (21/12).
"Saya sudah memeriksa mereka tadi (kemrin) saya ngobrol dengan mereka selama 1-2 jam," ujar Suharyono.
Menurut dia berdasarkan hasil pemeriksaan sementara keduanya memang mengaku terlibat dalam penimbunan solar sebanyak 400 liter tersebut.
"Namun itu hanya pemeriksaan sementara, kita harus kros cek lagi ke lain untuk membuktikannya tidak hanya satu pihak," ujar dia.
Suharyono mengaku kedua oknum tersebut terlibat karena coba coba setelah mendapat tawaran dari seseorang.
"Awalnya mereka coba coba untuk mencari penghasilan sampingan ternyata hasilnya lumayan lalu mereka teruskan," ujar dia.
Namun lanjut Suharyono praktek haram mereka itu tidak berlangsung lama karena sudah terendus pihak kepolisian.
"Mereka cari sampingan itu baru saja, itu pun penghasilannya tidak terlalu banyak," ujar dia tanpa merinci sejak kapan dan berapa penghasilan yang dihasilkan," lanjut dia.
Terkait sanksi Suharyono berjanji akan memberikan sanksi berat bila berdasarkan pemeriksaan terbukti melakukan kejahatan.
"Sanksinya akan lebih berat dari masyarakat biasa. Kalau yang biasa hanya pidana ini bisa juga sanksi disiplin dan lainnya," sebut dia.
Apa yang dilakukan kedua anggotanya kata Suharyono merupakan pidana
Koneksitas yang terjalin antara masyarakat biasa dan anggota kepolisian.
"Untuk itu kita akan serahkan ke propam, ranahnya sudah pidana pidana dijerat pidana," tambah dia.
Untuk mengungkap kebenaran keterlibatan anggotanya, Suharyono langsung memanggil keduanya untuk diperiksa, Jumat (21/12).
"Saya sudah memeriksa mereka tadi (kemrin) saya ngobrol dengan mereka selama 1-2 jam," ujar Suharyono.
Menurut dia berdasarkan hasil pemeriksaan sementara keduanya memang mengaku terlibat dalam penimbunan solar sebanyak 400 liter tersebut.
"Namun itu hanya pemeriksaan sementara, kita harus kros cek lagi ke lain untuk membuktikannya tidak hanya satu pihak," ujar dia.
Suharyono mengaku kedua oknum tersebut terlibat karena coba coba setelah mendapat tawaran dari seseorang.
"Awalnya mereka coba coba untuk mencari penghasilan sampingan ternyata hasilnya lumayan lalu mereka teruskan," ujar dia.
Namun lanjut Suharyono praktek haram mereka itu tidak berlangsung lama karena sudah terendus pihak kepolisian.
"Mereka cari sampingan itu baru saja, itu pun penghasilannya tidak terlalu banyak," ujar dia tanpa merinci sejak kapan dan berapa penghasilan yang dihasilkan," lanjut dia.
Terkait sanksi Suharyono berjanji akan memberikan sanksi berat bila berdasarkan pemeriksaan terbukti melakukan kejahatan.
"Sanksinya akan lebih berat dari masyarakat biasa. Kalau yang biasa hanya pidana ini bisa juga sanksi disiplin dan lainnya," sebut dia.
Apa yang dilakukan kedua anggotanya kata Suharyono merupakan pidana
Koneksitas yang terjalin antara masyarakat biasa dan anggota kepolisian.
"Untuk itu kita akan serahkan ke propam, ranahnya sudah pidana pidana dijerat pidana," tambah dia.
Sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Dua Oknum Polresta Banjarmasin Terlibat Penimbunan Solar"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.