Baca Juga
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memetakan aset yang dimiliki tersangka kasus simulator ujian SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemetaan ini diperlukan jika sewaktu-waktu ada ganti rugi keuangan negara yang harus dibebankan kepada Djoko selaku tersangka.
"Penelusuran aset tersangka DS (Djoko Susilo) sudah dilakukan sejak penetapan sebagai tersangka, dilakukan KPK sewaktu-waktu kalau ada ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa, KPK sudah ada petanya aset-aset mana," kata Johan di Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan pemetaan aset yang dimiliki Angelina Sondakh. KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Dalam persidangan, tim jaksa KPK menuntut Angelina dipidana 12 tahun penjara ditambah pidana berupa penggantian kerugian negara sebesar nilai uang yang dikorupsinya. "Bahkan beberapa aset yang bersangkutan (Angie) sudah dibekukan," ujar Johan.
Mengenai pemblokiran rekening Djoko, Johan mengatakan, dirinya akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia memastikan, rekening Djoko akan diblokir jika memang dianggap perlu untuk itu. "Jadi pemblokiran tidak berdasarkan laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tapi berdasarkan penelusura aset," ucapnya.
Johan juga mengatakan, berkas pemeriksaan Djoko segera rampung. KPK tinggal melengkapinya dengan hasil pengecekan fisik alat simulator SIM. Rencananya, kata Johan, pengecekan fisik akan dilanjutkan pada Januari 2013.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain namun justru merugikan keuangan negara.
"Penelusuran aset tersangka DS (Djoko Susilo) sudah dilakukan sejak penetapan sebagai tersangka, dilakukan KPK sewaktu-waktu kalau ada ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa, KPK sudah ada petanya aset-aset mana," kata Johan di Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan pemetaan aset yang dimiliki Angelina Sondakh. KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Dalam persidangan, tim jaksa KPK menuntut Angelina dipidana 12 tahun penjara ditambah pidana berupa penggantian kerugian negara sebesar nilai uang yang dikorupsinya. "Bahkan beberapa aset yang bersangkutan (Angie) sudah dibekukan," ujar Johan.
Mengenai pemblokiran rekening Djoko, Johan mengatakan, dirinya akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia memastikan, rekening Djoko akan diblokir jika memang dianggap perlu untuk itu. "Jadi pemblokiran tidak berdasarkan laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tapi berdasarkan penelusura aset," ucapnya.
Johan juga mengatakan, berkas pemeriksaan Djoko segera rampung. KPK tinggal melengkapinya dengan hasil pengecekan fisik alat simulator SIM. Rencananya, kata Johan, pengecekan fisik akan dilanjutkan pada Januari 2013.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain namun justru merugikan keuangan negara.
Sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Skandal Korlantas, KPK Sudah Petakan Aset Djoko"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.