BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang praperadilan kasus pemalsuan paspor Chynthiara Alona sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang. Sidang yang dimulai sejak 12 November dan berakhir 21 Desember menolak semua permohonan yang diajukan Alona.
"Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon praperadilan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, seperti dilansir Tribunnews.com dari Tabloidnova.com Kantor Kementrian Hukum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012) petang.
Pengadilan menyatakan sah atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap Alona. Pemain film 'Hantu Budeg' itu pun akan tetap berada di bui. "Menyatakan sah penangkapan atau penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon Cut Chynthiara Alona," terang Maryoto.
"Pemohon menilai saat penangkapan, identitas salah alamat, indetitas surat perintah penangkapan dan penahanan salah subjek, dan proses penangkapan yang tidak menggunakan prosedur. Tapi semuanya ditolak Pengadilan," tegasnya.
Dengan demikian, proses hukum Alona akan terus dijalankan. Wanita yang sudah mendekam di bui sejak 11 Desember lalu lantaran diduga memalsukan paspor itu dijerat Pasal 126A UU No.6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.
Sumber: tribunews.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Ditahan, Cynthiara Alona Kena Pasal Keimigrasian"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.